Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Kejaksaan, Usul Mengubah Syarat dan Mekanisme Pemilihan Jaksa Agung Mengemuka

Kompas.com - 18/11/2021, 07:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan untuk mengubah syarat dan mekanisme pemilihan jaksa agung melalui revisi Undang-undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).

RDPU tersebut digelar Komisi III DPR untuk mendapat masukan terkait RUU Kejaksaan dari sejumlah lembaga antara lain Komisi Kejaksaan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengusulkan agar RUU Kejaksaan mengatur bahwa seorang jaksa agung haruslah sosok yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.

Menurut Barita, perlu ada penambahan syarat menjadi jaksa agung, yakni "lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa".

Baca juga: Tampung Usulan Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa, Ini Tanggapan Panja RUU Kejaksaan

"Yang pertama sekali, poin masukan kami adalah berkaitan dengan Jaksa Agung, kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa," kata Barita.

Barita beralasan, jaksa agung adalah pengacara negara, penyidik, dan penuntut umum tertinggi negara, sehingga seorang jaksa agung haruslah pernah atau sedang menjabat sebagai jaksa.

Selain itu, jaksa agung dari kalangan internal Kejaksaan dinilai memiliki pemahaman yang baik terhadap kultur, karakteristik, organisasi, dan tata kerja serta peraturan-peraturan internal di Kejaksaan.

Barita menuturkan, Pasal 53 Ayat (1) Statuta Roma juga menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa.

"Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan bukan oleh bukan seorang jaksa maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut," ujar Barita.

Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen

Ia menambahkan, jaksa agung juga akan mewakili kepentingan Indonesia dalam asosiasi jaksa internasional sehingga seorang jaksa agung hendaknya merupakan seorang jaksa.

Dipilih Lewat Tim Independen

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengusulkan adanya perubahan mekanisme pemilihan jaksa agung melalui RUU Kejaksaan, ia menilai jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan langsung oleh presiden.

PSHK mengusulkan agar seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum untuk kemudian dipilih oleh presiden.

"Dalam hal ini memang tim seleksi atau tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," kata Fajri

"Di sini kami mengusulkan tim ini menghasilkan tiga calon dan kemudian diajukan kepada presiden untuk dipilih," imbuh dia.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Dikecualikan dari ASN dalam RUU Kejaksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com