Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nestapa 25 WNI Korban TPPO di Myanmar: Tergiur Gaji Tinggi, Berujung Diperbudak di Perusahaan “Online Scamming”

Kompas.com - 17/05/2023, 10:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 25 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Kasus ini terungkap setelah 20 dari WNI itu meminta bantuan ke pemerintah lewat media sosial.

Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji belasan juta per bulan. Padahal ternyata para WNI itu justru dieksploitasi hingga mendapatkan perlakukan buruk dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Setelah pemerintah melakukan kerja sama diplomatik dengan otoritas setempat, akhirnya pada Minggu (7/5/2023), ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy.

Korban bertambah

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, jumlah korban dalam kasus TPPO di Myanmar bertambah lima sehingga totalnya 25 orang.

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setelah pengembangan penyidikan pihaknya menemukan ada lima WNI yang telah lebih dahulu berhasil kabur dari perusahaan di Myanmar.

Baca juga: Polri: WNI Korban TPPO di Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

"Di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama, tempat 20 orang itu disekap. Jadi, lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, lima WNI itu tidak kabur dari pengawasan KBRI, tetapi hanya kabur dari perusahaan yang mempekerjakannya di Myanmar.

Saat ini ke-25 WNI itu telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.

Dikirim secara ilegal

Djuhandhani menjelaskan, para korban direkrut untuk bekerja di Bangkok, Thailand oleh sejumlah pelaku melalui kerabat, teman, ataupun kenalan.

Selanjutnya, korban dibantu oleh pelaku dalam hal pengurusan paspor. Mereka juga sempat diwawancara untuk bekerja oleh pelaku lewat video call.

“Kemudian beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku di mana apartemen milik pelaku tersebut kemarin tempat kita melaksanakan penangkapan pada tersangka,” ucapnya.

Baca juga: Korban TPPO WNI di Myanmar Dijanjikan Kerja Jadi Marketing dengan Gaji Belasan Juta Rupiah

Lebih lanjut, menurut dia, para korban dikirim ke Bangkok tanpa visa kerja serta dibekali surat tugas dengan nama perusahaan fiktif, CV Prima Gemilang, untuk mengelabuhi petugas Imigrasi.

“Jadi mereka dibekali surat dari CV hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja,” ucap Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut korban juga dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com