JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 25 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Kasus ini terungkap setelah 20 dari WNI itu meminta bantuan ke pemerintah lewat media sosial.
Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji belasan juta per bulan. Padahal ternyata para WNI itu justru dieksploitasi hingga mendapatkan perlakukan buruk dari perusahaan yang mempekerjakannya.
Setelah pemerintah melakukan kerja sama diplomatik dengan otoritas setempat, akhirnya pada Minggu (7/5/2023), ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, jumlah korban dalam kasus TPPO di Myanmar bertambah lima sehingga totalnya 25 orang.
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setelah pengembangan penyidikan pihaknya menemukan ada lima WNI yang telah lebih dahulu berhasil kabur dari perusahaan di Myanmar.
Baca juga: Polri: WNI Korban TPPO di Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang
"Di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama, tempat 20 orang itu disekap. Jadi, lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, lima WNI itu tidak kabur dari pengawasan KBRI, tetapi hanya kabur dari perusahaan yang mempekerjakannya di Myanmar.
Saat ini ke-25 WNI itu telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.
Djuhandhani menjelaskan, para korban direkrut untuk bekerja di Bangkok, Thailand oleh sejumlah pelaku melalui kerabat, teman, ataupun kenalan.
Selanjutnya, korban dibantu oleh pelaku dalam hal pengurusan paspor. Mereka juga sempat diwawancara untuk bekerja oleh pelaku lewat video call.
“Kemudian beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku di mana apartemen milik pelaku tersebut kemarin tempat kita melaksanakan penangkapan pada tersangka,” ucapnya.
Baca juga: Korban TPPO WNI di Myanmar Dijanjikan Kerja Jadi Marketing dengan Gaji Belasan Juta Rupiah
Lebih lanjut, menurut dia, para korban dikirim ke Bangkok tanpa visa kerja serta dibekali surat tugas dengan nama perusahaan fiktif, CV Prima Gemilang, untuk mengelabuhi petugas Imigrasi.
“Jadi mereka dibekali surat dari CV hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja,” ucap Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut korban juga dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok.