JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar bertambah.
Awalnya, sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) mengadukan nasibnya lewat media sosial usai diperjualbelikan dan mendapat perlakukan buruk saat bekerja di wilayah konflik Myanmar.
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setelah pengembangan penyidikan jumlah korban menjadi 25 orang.
"Di samping 20 orang ini, ada lima orang lagi yang sudah berhasil kabur. Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Bareskrim: 2 Tersangka Kasus TPPO di Myanmar Rekrut 16 WNI
Menurut Djuhandhani, penemuan lima korban lainnya diketahui dari KBRI Thailand.
Djuhandhani mengungkapkan, lima korban itu telah berhasil kabur dari perusahaan tempatnya dipekerjakan dan dieksploitasi.
"Di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama, tempat 20 orang itu disekap. Jadi, lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, lima WNI itu tidak kabur dari pengawasan KBRI, tetapi hanya kabur dari perusahaan yang mempekerjakannya di Myanmar.
Saat ini ke-25 WNI itu telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.
"Jadi bukan kabur dari pengawasan KBRI ataupun dari tempat kita, tapi dia kabur dari perusahaan, di mana dulunya dia disekap. Dia kabur sendiri," kata Djuhandhani.
Baca juga: Polri Lakukan Pemeriksaan pada 20 WNI yang Diduga Korban TPPO di Myanmar
Diketahui dalam kasus TPPO itu, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai perekrut para WNI untuk dikirim ke Myanmar.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan pelaku lainnya yang diduga turut melakukan perekrutan terhadap para WNI.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Korban TPPO WNI di Myanmar Dijanjikan Kerja Jadi Marketing dengan Gaji Belasan Juta Rupiah
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari viralnya peristiwa 20 WNI yang mengaku disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar, setelah terkena modus janji pekerjaan.
Dari kejadian itu, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Keluarga korban saat itu melaporkan dua pelaku yang diduga perekrut.
Informasi terbaru pada Minggu (7/5/2023), ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar.
Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang. Dengan rincian, pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.
Baca juga: Bareskrim Dalami Potensi Tersangka Lain dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.