Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban TPPO WNI di Myanmar Dijanjikan Kerja Jadi Marketing dengan Gaji Belasan Juta Rupiah

Kompas.com - 16/05/2023, 17:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Diketahui, terdapat 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang mengadukan dugaan eksploitasi yang dialaminya. Kini, para WNI itu sudah berhasil dibebaskan dan berada di Thailand.

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para korban ditawarkan pekerjaan sebagai marketing dengan gaji belasan juta rupiah.

"Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," kata Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Bareskrim: 2 Tersangka Kasus TPPO di Myanmar Rekrut 16 WNI

Dia menambahkan, para korban juga dijanjikan bekerja 12 jam per hari dan diizinkan untuk mengambil cuti dan pulang ke Indonesia setiap enam bulan sekali.

Akan tetapi, setibanya di Myanmar, para korban justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga negara China.

"Para korban dieksploitasi, diberikan kontrak kerja, namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, para korban diminta bekerja selama 16 hingga 18 jam per hari.

Sebagian dari korban juga hanya mendapatkan gaji senilai Rp 3 juta, bahkan ada yang tidak mendapatkan gaji.

"Manakala para korban tidak mencapai target, mereka akan diberi sanksi potongan gaji, termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump, dan lain-lain. Bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkam dua tersangka yang berperan sebagai perekrut para WNI yang dikirim ke Myanmar.

Kedua tersangka yang sudah ditangkap yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan pelaku lainnya yang diduga turut melakukan perekrutan terhadap para WNI.

Baca juga: WNI Korban TPPO Terkait Scamming Online di Filipina Bertambah Jadi 242 Orang

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari viralnya peristiwa 20 WNI yang mengaku disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar, setelah terkena modus janji pekerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com