Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nestapa 25 WNI Korban TPPO di Myanmar: Tergiur Gaji Tinggi, Berujung Diperbudak di Perusahaan “Online Scamming”

Kompas.com - 17/05/2023, 10:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Namun, kemudian para korban diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui jalur darat perbatasan Thailand dan Myanmar, yakni perbatasan Mae Sot.

Dipekerjakan di perusahaan online scamming

Para korban awalnya ditawarkan bekerja sebagai marketing di Bangkok, Thailand, dengan gaji belasan juta rupiah mulai dari Rp12 juta hingga Rp15 juta.

Bahkan, mereka juga dijanjikan mendapatkan bonus upah jika bekerja melebihi dari target kerja yang ditentukan perusahaan.

Djuhandhani menambahkan, para korban dijanjikan bekerja 12 jam per hari dan diizinkan untuk mengambil cuti dan pulang ke Indonesia setiap enam bulan sekali.

Baca juga: Sulit Atasi TPPO Modus Kerja ke Luar Negeri, Komnas HAM: 20 Orang Dipulangkan, 200 Orang Diberangkatkan

Akan tetapi, setibanya di Myanmar, para korban justru dipekerjakan di perusahaan online scamming milik warga negara China.

"Para korban dieksploitasi, diberikan kontrak kerja, namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata," ujarnya.

Diekploitasi

Tak hanya dipekerjakan secara ilegal, para korban tersebut juga dieksploitasi serta mendapat perlakukan kasar dari pihak perusahaan.

Menurut Djuhandgani, para korban bisa bekerja selama 16-18 jam per hari.

Selain itu, sebagian dari korban juga hanya mendapatkan gaji senilai Rp 3 juta. Bahkan, ada yang tidak mendapatkan gaji.

Baca juga: KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia dan Negara-negara ASEAN Akan Kerja Sama Perangi TPPO

Apabila korban tidak memenuhi target kerja, mereka juga mendapat sanksi hingga penganiayaan fisik.

"Manakala para korban tidak mencapai target, mereka akan diberi sanksi potongan gaji, termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squad jump, dan lain-lain. Bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," kata Djuhandhani.

2 tersangka

Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, polisi telah berhasil menangkap dan menahan dua tersangka yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5/2033) pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya berperan sebagai perekrut 16 korban WNI yang dikirim ke Myanmar.

"Kedua orang tersebut adalah merekrut korban-korban dan setelah proses penyidikan kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita," ujar Djuhandhani.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com