Namun, kemudian para korban diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui jalur darat perbatasan Thailand dan Myanmar, yakni perbatasan Mae Sot.
Para korban awalnya ditawarkan bekerja sebagai marketing di Bangkok, Thailand, dengan gaji belasan juta rupiah mulai dari Rp12 juta hingga Rp15 juta.
Bahkan, mereka juga dijanjikan mendapatkan bonus upah jika bekerja melebihi dari target kerja yang ditentukan perusahaan.
Djuhandhani menambahkan, para korban dijanjikan bekerja 12 jam per hari dan diizinkan untuk mengambil cuti dan pulang ke Indonesia setiap enam bulan sekali.
Akan tetapi, setibanya di Myanmar, para korban justru dipekerjakan di perusahaan online scamming milik warga negara China.
"Para korban dieksploitasi, diberikan kontrak kerja, namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata," ujarnya.
Tak hanya dipekerjakan secara ilegal, para korban tersebut juga dieksploitasi serta mendapat perlakukan kasar dari pihak perusahaan.
Menurut Djuhandgani, para korban bisa bekerja selama 16-18 jam per hari.
Selain itu, sebagian dari korban juga hanya mendapatkan gaji senilai Rp 3 juta. Bahkan, ada yang tidak mendapatkan gaji.
Baca juga: KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia dan Negara-negara ASEAN Akan Kerja Sama Perangi TPPO
Apabila korban tidak memenuhi target kerja, mereka juga mendapat sanksi hingga penganiayaan fisik.
"Manakala para korban tidak mencapai target, mereka akan diberi sanksi potongan gaji, termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squad jump, dan lain-lain. Bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," kata Djuhandhani.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, polisi telah berhasil menangkap dan menahan dua tersangka yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5/2033) pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya berperan sebagai perekrut 16 korban WNI yang dikirim ke Myanmar.
"Kedua orang tersebut adalah merekrut korban-korban dan setelah proses penyidikan kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita," ujar Djuhandhani.