JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, mengeklaim tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya.
Hal itu disampaikan Juniver menanggapi hukuman petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia yang diperberat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di tingkat kasasi.
"Pertimbangannya apa dan bagaimana kami belum dapatkan secara resmi ya. Namun, putusan tersebut apa pun pertimbangannya, tidak ada perbuatan melawan hukum, apalagi sampai merugikan negara," kata Juniver Girsang kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Komisaris PT Wilmar Lepas dari Tuntutan Bayar Uang Pengganti Rp 10,9 Triliun
"Malahan perusahaan klien kita yang punya hak atau tagihan kurang lebih Rp 1,2 triliun belum dibayarkan Departemen Perdagangan," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Master Parulian menjadi 6 tahun penjara. Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Juniver pun menunggu salinan resmi putusan kasasi tersebut. Nantinya, tim penasihat hukum akan mempelajari putusan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Setelah kami menerima putusan, kami akan cermati, sepanjang dasar hukum memadai dan cukup tentu kita akan lakukan upaya hukum ya," imbunya.
Baca juga: Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Selain Master Parulian, MA juga memperberat hukuman Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, dan tim asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, juga diperberat hukumannya di tingkat kasasi.
Dalam putusan di PN Tipikor, mantan Dirjen Daglu itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini diperberat MA menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Daglu hingga Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Divonis Hari Ini
Sementara Lin Che Wei dihukum 7 tahun penjara; Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara; dan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara. Padahal, di Pengadilan Tipokor mereka dijatuhi hukuman sama. Ketiganya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.