Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,9 Triliun

Kompas.com - 22/12/2022, 18:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037 atau Rp 10,9 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang dikenal juga dengan kasus minyak goreng.

Sebagaimana diketahui, perkara ini menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Adapun tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Komisaris PT Wilmar Nabati Bantah Diuntungkan atas Kebijakan Ekspor Minyak

“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037,” kata Jaksa membacakan amar putusannya.

Jaksa mengatakan, Master diberikan waktu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dalam waktu satu bulan yang telah ditentukan itu Master tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya maupun milik sejumlah korporasi akan disita.

“Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.

Baca juga: Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Adapun sejumlah korporasi tersebut antara lain, PT Wilmar Nabati Indonesia dengan nilai sitaan senilai Rp 6.758.456.258.358 atau Rp 6,7 triliun.

Kemudian, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp 3.686.045.318326 atau Rp 3,6 triliun; PT Sinar Alam Permai Rp 464.124.939.359 atau Rp 464 miliar; PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp 36.900.525.705 atau Rp 36,9 miliar; dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia senilai Rp 53.074.021.286 atau Rp 53 miliar.

Jaksa menuturkan, masih merujuk pada Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, jika Master tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka ia akan dihukum 6 tahun penjara.

“Maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur Jaksa.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Adapun pada tuntutan pokoknya, Jaksa meminta Master divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta hakim menyatakan Master terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com