Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris PT Wilmar Lepas dari Tuntutan Bayar Uang Pengganti Rp 10,9 Triliun

Kompas.com - 04/01/2023, 21:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkapkan alasan mereka tak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Master dihukum 12 tahun penjara, Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.

Baca juga: Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding

Namun, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master pada pembacaan putusan hari ini, Rabu (4/1/2023).

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Agus Salim dalam pertimbangannya menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Master tidak terbukti menguntungkan diri sendiri.

Ia hanya terbukti menguntungkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar sebesar Rp 1,69 triliun.

“Oleh karena terdakwa tidak terbukti menerima uang dari tipikor dalam perkara a quo maka sesuai dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor di atas kepada terdakwa tidak dijatuhi tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” kata Agus.

Menurut dia, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Jaksa terkait Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Pasal tersebut menyatakan bahwa uang pengganti yang dibayarkan paling banyak senilai dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perbuatan korupsinya.

“Dari pengertian tersebut maka pidana yang pengganti pada dasarnya adalah berapa nilai harta yang diperoleh terdakwa berdasarkan Tipikor,” kata Agus.

Baca juga: Jaksa Kecewa Putusan Hakim Kasus Korupsi Ekspor CPO, tapi Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Sebelumnya, Jaksa menuntut Master membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063037 atau Rp 10,9 triliun

Dakwa menilai, Master terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.

Kemudian, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Dalam perkara ini, Indra Sari divonis 3 tahun penjara, dan Master 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Lin Che Wei, Pierre dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara. Kelima terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com