JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya berselang dua bulan setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (14/5/2023), garis hidup Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono berubah drastis.
Saat itu, dia dipanggil untuk menjelaskan seputar gaya hidupnya sendiri dan anaknya, Atasya Yasmine yang dinilai "flexing" atau pamer kekayaan.
Andhi diklarifikasi soal penggunaan barang mewah, anaknya mengenakan baju-baju senilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta keberadaan rumah bak "istana" di Cibubur.
Bertahun-tahun hidup bergelimang harta, mendadak sang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan itu diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Geledah Istana Andhi Pramono di Cibubur, KPK Amankan Bukti Elektronik
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka ini memang berangkat dari klarifikasi LHKPN.
Temuan penerimaan harta yang masuk indikasi pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Pada tahap ini, penyelidik mencari alat bukti berikut unsur-unsur pidana. Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
Adapun, KPK sebelumnya mengklarifikasi dua Kepala Bea Cukai tingkat wilayah, yakni Eko Darmanto dari Yogyakarta dan Andhi Pramono dari Makassar.
Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.
“Yang di Makassar,” ujar Ali.
Menurut Ali, proses hukum penetapan tersangka Andhi merupakan pola baru di KPK. Berangkat dari pemeriksaan LHKPN, seorang pejabat kemudian kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.
Sebelum Andhi Pramono, kata Ali, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama.
Rafael diklarifikasi terkait kekayaannya yang tidak sesuai profil sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah ditelusuri, ternyata Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.