Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Daglu hingga Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Divonis Hari Ini

Kompas.com - 04/01/2023, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dijadwalkan akan menghadapi vonis hari ini, Rabu (4/1/2023).

Vonis akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng menyeret lima orang menjadi terdakwa. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA.

Lalu, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bantah Korupsi dan Tegaskan Bukan Mafia

Pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengkonfirmasi putusan kasus dugaan korupsi ekspor CPO akan dibacakan hari ini, Rabu.

“Betul, rencananya hari ini putusan,” kata Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Juniver Girsang selaku pengacara Master juga membenarkan vonis akan dibacakan majelis hakim pada hari ini.

“Benar,” ujar Juniver Girsang, Rabu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa ekspor minyak sawit mentah ini dengan hukuman yang berbeda, baik masa penahanan maupun uang pengganti.

Indra Sari dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya tidak dituntut membayar uang pengganti.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Petinggi PT Musim Mas Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Sementara itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Master membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 atau Rp 10,9 triliun.

Pengusaha besar lainnya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 869.720.484.367,26 atau Rp 869,7 miliar.

General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pierre juga dituntut membayar uang pengganti 4.554.711.650.438 atau Rp 4,5 triliun.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng Dikebut, Hakim Harap 29 Desember Sudah Putusan

Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.

Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” kata Jaksa.

Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216.

Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bantah Korupsi dan Tegaskan Bukan Mafia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke