Salin Artikel

Hukuman Petinggi Wilmar di Kasus Ekspor CPO Diperberat, Juniver Girsang: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum, apalagi Rugikan Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, mengeklaim tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya.

Hal itu disampaikan Juniver menanggapi hukuman petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia yang diperberat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di tingkat kasasi.

"Pertimbangannya apa dan bagaimana kami belum dapatkan secara resmi ya. Namun, putusan tersebut apa pun pertimbangannya, tidak ada perbuatan melawan hukum, apalagi sampai merugikan negara," kata Juniver Girsang kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

"Malahan perusahaan klien kita yang punya hak atau tagihan kurang lebih Rp 1,2 triliun belum dibayarkan Departemen Perdagangan," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Master Parulian menjadi 6 tahun penjara. Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Juniver pun menunggu salinan resmi putusan kasasi tersebut. Nantinya, tim penasihat hukum akan mempelajari putusan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Setelah kami menerima putusan, kami akan cermati, sepanjang dasar hukum memadai dan cukup tentu kita akan lakukan upaya hukum ya," imbunya.

Selain Master Parulian, MA juga memperberat hukuman Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, dan tim asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, juga diperberat hukumannya di tingkat kasasi.

Dalam putusan di PN Tipikor, mantan Dirjen Daglu itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini diperberat MA menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Lin Che Wei dihukum 7 tahun penjara; Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara; dan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara. Padahal, di Pengadilan Tipokor mereka dijatuhi hukuman sama. Ketiganya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/11473621/hukuman-petinggi-wilmar-di-kasus-ekspor-cpo-diperberat-juniver-girsang-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke