Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Yakin Semua Fraksi Setujui RUU Perampasan Aset: Penting untuk Berantas Korupsi

Kompas.com - 10/05/2023, 05:54 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meyakini semua partai di DPR pasti akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, di mana surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut telah diterima DPR.

Santoso menekankan RUU Perampasan Aset sangatlah penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tentang RUU Perampasan Aset, saya yakin semua parpol di parlemen akan menyetujui itu. Karena RUU sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi yang kian masif ini," ujar Santoso saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/5/2023) malam.

Baca juga: PPP Siap Bahas RUU Perampasan Aset: Plt Ketum Minta Kami Siap

Santoso mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa banyaknya korupsi yang terjadi adalah akibat dari perilaku penyelenggara negara yang menyimpang dari ketentuan yang ada.

Jika penyelenggara negara melakukan korupsi, maka mereka lah yang disorot lantaran bertugas untuk melaksanakan program dan mengelola anggaran.

Santoso menduga bakal banyak penyelenggara negara yang ketakutan untuk melakukan korupsi ketika RUU Perampasan Aset disahkan.

"Jika RUU Perampasan Aset ini disahkan, saya yakin perilaku koruptif penyelenggara negara akan sangat berkurang karena takut akan penghitungan kekayaan terbalik," tuturnya.

Baca juga: Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi

Bahkan, politisi Partai Demokrat tersebut menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu regulasi yang memang harus diterapkan di Indonesia yang korupsinya masih menggurita.

Akan tetapi, Santoso mengingatkan kalau setiap fraksi di DPR pasti akan meminta arahan masing-masing ketum parpol sebelum membuat keputusan.

Santoso lalu menyinggung pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang blak-blakan mengatakan bahwa, untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, harus ada perintah dari ketum parpol terlebih dahulu.

Baca juga: DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset, Sekjen DPR: Akan Ditindaklanjuti, Masih Masa Reses

Menurut Santoso, apa yang Pacul sampaikan itu adalah suatu hal yang biasa dalam pola pengambilan keputusan politik di Indonesia.

"Yang dilakukan di parlemen oleh semua fraksi adalah sebelum mengambil keputusan yang memerlukan voting atau kesepakatan bersama antar fraksi akan meminta persetujuan pimpinan parpol," beber Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com