Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kadinkes Lampung Reihana Jalani Klarifikasi LHKPN di KPK | Polemik RUU Kesehatan

Kompas.com - 09/05/2023, 05:55 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana yang menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi artikel terpopuler di Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Selanjutnya, demo penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law oleh lima organisasi profesi kesehatan juga menjadi artikel populer lainnya.

Lalu, Reihana yang irit bicara untuk menjalani klarifikasi di KPK.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Kadinkes Lampung Reihana Tiba di KPK untuk Jalani Klarifikasi LHKPN

Reihana tiba di gedung Merah Putih KPK, Senin (8/5/2023) pagi.

Reihana dijadwalkan menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pantauan Kompas.com, Reihana tiba sekitar pukul 08.12 WIB. Ia berjalan menuju lobi gedung KPK dari arah kantin.

Reihana mengenakan setelan baju berwarna putih, kerudung putih, dan rok hitam. Ia juga membawa tas berwarna putih.

Reihana irit bicara. Saat ditemui awak media, ia hanya mengatakan dalam keadaan sehat untuk klarifikasi hari ini.

"Sehat," ujarnya.

Baca selengkapnya: Kadinkes Lampung Reihana Tiba di KPK untuk Jalani Klarifikasi LHKPN

2. Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023).

Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Unjuk rasa yang digelar hari ini berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.

Bahkan, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan.

"RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional,” ujar Ketua PPNI Harif Fadillah dalam konferensi pers ”Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law)” di Jakarta, Rabu (3/5/2023), dikutip Kompas.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com