JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut salah satu penyebab konflik agraria meningkat adalah karena pembangunan infrastruktur yang masif dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam Media Briefing Tim Agraria Komnas HAM, Selasa (18/4/2023).
"Komnas HAM menilai meledaknya konflik agraria di berbagai daerah terjadi karena adanya peningkatan pembangunan infrastruktur yang signifikan dalam delapan tahun terakhir di Indonesia khususnya," kata Hari.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai berlum ada upaya untuk menuntaskan konflik agraria yang bersifat struktural dari pemerintah.
"Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum berjalan dengan optimal," ujar Hari.
Baca juga: Komnas HAM: Konflik Agraria Meningkat, Pihak Teradu Paling Banyak dari Korporasi dan Pemerintah
Di sisi lain, Komnas HAM juga menyoroti kekosongan kelembagaan khusus lintas kementerian untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.
Ia juga membacakan peningkatan jumlah kasus konflik agraria yang terjadi dalam dua tahun belakangan.
Pada 2021, Komnas HAM menerima aduan terkait konflik agraria sebanyak 538. Kemudian, meningkat menjadi 540 kasus pada tahun 2022.
Meski hanya mengalami peningkatan dua kasus, Hari mengungkapkan, konflik agraria tidak hanya menyentuh korban individu, tetapi kelompok bahkan masyarakat di satu desa tertentu.
Baca juga: Pengaduan Konflik Agraria Meningkat, Komnas HAM Bentuk Tim Agraria
"Pihak teradu terbanyak adalah korporasi sebanyak 162 di tahun 2021, dan 167 tahun 2022," ujar Hari.
Kemudian, disusul aduan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebanyak 97 kasus di tahun 2021 dan 104 kasus di tahun 2022.
Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Komnas HAM membentuk tim agraria yang diketuai oleh Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian.
Tim tersebut bekerja melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan kementerian terkait untuk bersama-sama mendesain penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Baca juga: KPA Menilai PP 12/2023 Berpotensi Perparah Konflik Agraria di IKN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.