Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tak Minta Gratifikasi Lebaran atas Nama Pribadi atau Instansi

Kompas.com - 19/04/2023, 10:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik atas nama individu maupun instansi.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam SE tersebut, permintaan tidak boleh diajukan baik kepada perusahaan, masyarakat, dan atau pegawai negeri, maupun penyelenggara negara lainnya secara tertulis maupun tidak.

“Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Firli dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Wali Kota Surakarta Tolak Pemberian Bingkisan Lebaran, Ini Alasannya...

KPK melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya pada momentum hari raya.

Momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Firli dalam SE tersebut.

Adapun ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus lapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan tersebut.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu akan dianggap menerima suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Hingga Jumat, Nilai Gratifikasi Lebaran yang Dilaporkan ke KPK Sekitar Rp 124 Juta

Lebih lanjut, jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka barang tersebut bisa disalurkan ke panti jompo, panti asuhan, maupun pihak yang membutuhkan.

Penerima kemudian melaporkan penerimaan tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, dilengkapi penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata Firli.

SE Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah dikirimkan kepada para ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Kemudian, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, wali kota, para ketua DPRD provinsi hingga kota, para ketua komisi, direksi BUMN maupun BUMD, pimpinan asosiasi perusahaan, serta seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Lebaran, Ada Beras hingga Mesin Pembuat Kopi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com