JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan siap menghadapi aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Dewan Pengawas (Dewas).
Tanak sebelumnya dilaporkan karena diduga melanggar etik lantaran menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.
"Untuk itu (aliran di Dewas) saya siap menghadapinya," kata Tanak saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Tanak mengatakan, melaporkan insan KPK ke Dewan Pengawas merupakan hak masyarakat, termasuk ICW.
Baca juga: ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mnegatakan, pihaknya menghargai langkah ICW melaporkan Johanis Tanak ke Dewas.
Menurut Ali, Tanak sebenarnya telah menjelaskan persoalan komunikasi yang tersebar di media sosial itu dalam konferensi pers.
"Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," ujar Ali.
Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang
Adapun komunikasi yang dilaporkan ICW dilakukan pad Oktober tahun lalu, beberapa waktu sebelum Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri saat proses sidang dugaan pelanggaran etik.
Percakapan itu diunggah melalui akun media sosial Twitter @dimdim0783, membahas mencari uang, bekerja di balik layar, dan lainnya.
Selain itu, ICW juga melaporkan percakapan Tanak dengan Idris yang dilakukan pada Ferbuari 2023. Saat itu, Tanak sudah menjadi Wakil Ketua KPK.
"Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ujar peneliti ICW, Lalola Easter saya ditemui di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
ICW berpandangan, komunikasi yang terjadi pada Oktober 2022 patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran etik meskipun Johanis Tanak belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.
Sebab, Komisioner KPK yang merupakan seorang Jaksa itu sudah melewati proses fit and proper test sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar (jika nantinya) ia akan dilantik dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga," kata Lalola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.