JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler bakal berhenti sementara di masa libur Idul Fitri 2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab.
Saiful mengatakan, proses pelunasan akan kembali dibuka mulai tanggal 26 April 2023 mendatang.
"Proses ini akan kembali dibuka mulai 26 April hingga 5 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB," kata Saiful Mujab dalam siaran pers, Rabu (19/4/2023).
Baca juga: RI Siap Ekspor Pangan Hewani untuk Katering Jemaah Haji Indonesia
Adapun tahap pelunasan ini telah berlangsung selama sepekan sejak dibuka tanggal 11 April 2023.
Saat ini, kata Saiful, sudah ada 94.950 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan Bipih. Tahap pelunasan biaya haji reguler ini dibuka hingga 5 Mei 2023.
“Sepekan pelunasan, sampai dengan penutupan sore ini sudah ada 94.950 jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan,” ujar Saiful Mujab.
Ia memerinci, jumlah jemaah yang sudah melunasi itu terdiri atas 86.451 jemaah berhak lunas (masuk kuota) 2023; 3.195 jemaah yang masuk kategori prioritas lanjut usia; dan 5.304 jemaah dengan status cadangan.
Baca juga: KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tak Minta Gratifikasi Lebaran atas Nama Pribadi atau Instansi
Diketahui hingga tanggal 5 Mei 2023, pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota. Terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Sebanyak 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.
Saiful mengungkapkan, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.
Sedangkan khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
“Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ujar Saiful.
Baca juga: Catat, Jadwal Manasik Jemaah Haji di KUA, Dimulai Setelah Idul Fitri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.