JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa ia masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.
Hal itu ditegaskan Endar Priantoro menjawab pertanyaan awak media perihal kegiatannya setelah lebih dari dua pekan dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar mengungkapkan, surat perintah untuk kembali bertugas di Komisi Antirasuah itu yang dikeluarkan Kapolri telah lebih dulu diterbitkan dibanding pemberhentian oleh KPK.
Baca juga: Ombudsman Akan Tindaklanjuti Laporan Endar Priantoro Terkait Dugaan Malaadministrasi di KPK
Ia menyebutkan bahwa KPK mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat tehadap dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK baru pada 31 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Endar Priantoro memperjuangkan perintah Kapolri yang memerintahkannya tetap berada di KPK dengan menguji pemberhentiannya ke Ombudsman RI.
Jenderal bintang satu Polri ini pun mengaku untuk sementara mendapatkan tugas lain sehingga tidak bisa aktif setiap hari di KPK
"Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujar Endar Priantoro.
Baca juga: Brigjen Endar Benarkan Akan Gugat Pencopotan Dirinya ke PTUN
Dalam laporannya di Ombusman, Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentiannya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia berpandangan, ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini terlihat dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," kata Endar Priantoro.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekjen KPK yang Dilaporkan Brigjen Endar
Endar Priantoro juga meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.
"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar Endar.
Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret 2023.
KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.