Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK

Kompas.com - 18/04/2023, 07:46 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa ia masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.

Hal itu ditegaskan Endar Priantoro menjawab pertanyaan awak media perihal kegiatannya setelah lebih dari dua pekan dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar mengungkapkan, surat perintah untuk kembali bertugas di Komisi Antirasuah itu yang dikeluarkan Kapolri telah lebih dulu diterbitkan dibanding pemberhentian oleh KPK.

Baca juga: Ombudsman Akan Tindaklanjuti Laporan Endar Priantoro Terkait Dugaan Malaadministrasi di KPK

Ia menyebutkan bahwa KPK mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat tehadap dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK baru pada 31 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Endar Priantoro memperjuangkan perintah Kapolri yang memerintahkannya tetap berada di KPK dengan menguji pemberhentiannya ke Ombudsman RI.

Jenderal bintang satu Polri ini pun mengaku untuk sementara mendapatkan tugas lain sehingga tidak bisa aktif setiap hari di KPK

"Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujar Endar Priantoro.

Baca juga: Brigjen Endar Benarkan Akan Gugat Pencopotan Dirinya ke PTUN

Dalam laporannya di Ombusman, Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentiannya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia berpandangan, ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini terlihat dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," kata Endar Priantoro.

Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekjen KPK yang Dilaporkan Brigjen Endar

Endar Priantoro juga meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar Endar.

Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret 2023.

KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Pejabat KPK, dari Kasus Brigjen Endar hingga Kebocoran Dokumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com