JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang class action gugatan kasus gagal ginjal akut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara jika mediasi tidak mendapat titik temu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para korban gagal ginjal akut dari tim advokat kemanusiaan, Siti Habiba usai menjalani sidang notifikasi class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
"Kalau tidak berhasil dimediasi, maka akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara, di sini lagi," ujar Siti Habiba.
Namun, Habiba mengatakan, sidang tetap akan digelar jika mediasi menjalani titik temu. Namun, Majelis Hakim akan memutuskan penetapan atas hasil mediasi saja.
"Kalau berhasil (mediasi) ke sini lagi dan hakim tinggal mengeluarkan penetapan. Jadi, enggak perlu lagi berdebat dengan pembuktian, pokok perkara, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Gugatan Class Action Gagal Ginjal Masuki Babak Mediasi
Adapun mediasi akan digelar setelah Idul Fitri 2023. Akan tetapi, Majelis Hakim belum menentukan tanggal akan dilangsungkannya mediasi tersebut.
Mediasi antara tergugat dan penggugat digelar dalam waktu 30 hari. Apabila belum mendapat titik temu, mediasi bisa diperpanjang selama 15 hari.
Apabila dalam kurun waktu 45 hari tersebut gagal, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara dari pihak penggugat.
Sebelumnya, 25 korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun menggugat 11 pihak secara perdata ke PN Jakpus.
Kini peserta class action bertambah menjadi 44 korban setelah Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.
Baca juga: Peserta Class Action Gagal Ginjal Kemungkinan Terus Bertambah
Mereka menuntut pertanggungjawaban negara dan perusahaan karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan anak-anak meninggal ataupun sakit serius.
Adapun 11 pihak tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.
Hingga periode tersebut, tercatat sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.
Baca juga: Peserta Class Action Gagal Ginjal Bertambah Jadi 44 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.