Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang "Class Action" Gagal Ginjal Akut Lanjut ke Pokok Perkara jika Mediasi Gagal

Kompas.com - 18/04/2023, 06:50 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang class action gugatan kasus gagal ginjal akut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara jika mediasi tidak mendapat titik temu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para korban gagal ginjal akut dari tim advokat kemanusiaan, Siti Habiba usai menjalani sidang notifikasi class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

"Kalau tidak berhasil dimediasi, maka akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara, di sini lagi," ujar Siti Habiba.

Namun, Habiba mengatakan, sidang tetap akan digelar jika mediasi menjalani titik temu. Namun, Majelis Hakim akan memutuskan penetapan atas hasil mediasi saja.

"Kalau berhasil (mediasi) ke sini lagi dan hakim tinggal mengeluarkan penetapan. Jadi, enggak perlu lagi berdebat dengan pembuktian, pokok perkara, dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Gugatan Class Action Gagal Ginjal Masuki Babak Mediasi

Adapun mediasi akan digelar setelah Idul Fitri 2023. Akan tetapi, Majelis Hakim belum menentukan tanggal akan dilangsungkannya mediasi tersebut.

Mediasi antara tergugat dan penggugat digelar dalam waktu 30 hari. Apabila belum mendapat titik temu, mediasi bisa diperpanjang selama 15 hari.

Apabila dalam kurun waktu 45 hari tersebut gagal, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara dari pihak penggugat.

Sebelumnya, 25 korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun menggugat 11 pihak secara perdata ke PN Jakpus.

Kini peserta class action bertambah menjadi 44 korban setelah Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.

Baca juga: Peserta Class Action Gagal Ginjal Kemungkinan Terus Bertambah

Mereka menuntut pertanggungjawaban negara dan perusahaan karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan anak-anak meninggal ataupun sakit serius.

Adapun 11 pihak tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.

Hingga periode tersebut, tercatat sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Peserta Class Action Gagal Ginjal Bertambah Jadi 44 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com