JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro membenarkan bahwa dirinya akan melayangkan gugatan terkait pencopotan dirinya dari KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanti keputusan dari langkah hukum yang Endar tempuh ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan PTUN.
"PTUN masih proses," ujar Endar saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Ajukan Keberatan Administratif Ke KPK, Minta SK Pemberhentiannya Dibatalkan
Hanya, Endar menjelaskan ada sejumlah langkah awal yang harus dia tempuh sebelum resmi melayangkan gugatan ke PTUN.
Di antaranya adalah dengan mengajukan surat keberatan ke pimpinan KPK.
Setelah itu, kata Endar, barulah pihaknya akan melayangkan gugatan melalui PTUN.
"Langkah awal kemarin kita ajukan surat keberatan ke pimpinan, dan seterusnya, dan seterusnya. Itu teknis dari PH yang menjalankan," imbuhnya.
Baca juga: Surat Perpanjangan Brigjen Endar di KPK Tak Digubris Firli? Ini Tanggapan Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendengar informasi bahwa Endar akan menggunakan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun saat ini Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal tersebut Sigit sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua," ujar Sigit.
Baca juga: Soal Aduan Brigjen Endar, Dewas Sudah Klarifikasi 5 Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri
Sigit menjelaskan, dirinya sudah mengirim surat perpanjangan agar Brigjen Endar tetap berada di KPK.
Hingga saat ini, Sigit masih memandang Endar sebagai bagian dari KPK.
Dengan begitu, kata Sigit, Polri tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK.
"Sehingga dalam posisi ini, kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.