Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Endar Benarkan Akan Gugat Pencopotan Dirinya ke PTUN

Kompas.com - 13/04/2023, 15:13 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro membenarkan bahwa dirinya akan melayangkan gugatan terkait pencopotan dirinya dari KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanti keputusan dari langkah hukum yang Endar tempuh ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan PTUN.

"PTUN masih proses," ujar Endar saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Brigjen Endar Ajukan Keberatan Administratif Ke KPK, Minta SK Pemberhentiannya Dibatalkan

Hanya, Endar menjelaskan ada sejumlah langkah awal yang harus dia tempuh sebelum resmi melayangkan gugatan ke PTUN.

Di antaranya adalah dengan mengajukan surat keberatan ke pimpinan KPK.

Setelah itu, kata Endar, barulah pihaknya akan melayangkan gugatan melalui PTUN.

"Langkah awal kemarin kita ajukan surat keberatan ke pimpinan, dan seterusnya, dan seterusnya. Itu teknis dari PH yang menjalankan," imbuhnya.

Baca juga: Surat Perpanjangan Brigjen Endar di KPK Tak Digubris Firli? Ini Tanggapan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendengar informasi bahwa Endar akan menggunakan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun saat ini Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal tersebut Sigit sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua," ujar Sigit.

Baca juga: Soal Aduan Brigjen Endar, Dewas Sudah Klarifikasi 5 Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri

Sigit menjelaskan, dirinya sudah mengirim surat perpanjangan agar Brigjen Endar tetap berada di KPK.

Hingga saat ini, Sigit masih memandang Endar sebagai bagian dari KPK.

Dengan begitu, kata Sigit, Polri tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK.

"Sehingga dalam posisi ini, kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com