JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya audiensi dengan penyidik terkait pencopotan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
"Pimpinan KPK, betul pada Selasa (4/4/2023) telah bertemu dan membuka ruang diskusi bersama segenap pegawai yang bersumber dari Polri. Hal ini untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com pada Minggu (9/4/2023).
Baca juga: KPK Tak Masalah jika Endar Priantoro Kembali Diajukan Jadi Direktur Penyelidikan, tapi...
Ali menyebut pertemuan itu juga sebagai lanjutan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui surel.
Ia juga menyinggung soal pentingnya pihak-pihak yang melaporkan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewan Pengawas KPK.
Lembaga antirasuah itu, kata dia, sangat menghargai langkah tersebut.
"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak mana pun," ujar Ali.
"Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut. Sehingga marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas, sehingga kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud," imbuh dia.
Baca juga: 19 Kasatgas Penyelidikan KPK Minta Penjelasan soal Endar Priantoro, Wakil Ketua KPK: Itu Lumrah
Sebelumnya diberitakan, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) atau penyidik polisi di KPK diancam sanksi etik karena meminta penjelasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.
Ancaman disampaikan ketika PNYD menggelar audiensi meminta kejelasan pemberhentian Endar beberapa hari lalu yang berakhir buntu.
Audiensi itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, kemudian Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.
Dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan PNYD dari Polri itu diancam dikeluarkan.
Salah satu dari mereka bahkan menyebut PNYD dari Polri saat ini tengah menghadapi situasi seperti saat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Zamannya Endar
TWK merupakan salah satu proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Proses itu membuat puluhan pegawai seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Harun Al Rashid dipecat.
“Cara lembaga menghadapi PNYD yang mempertanyakan kejelasan ke lembaga, sama lah dengan saat pegawai KPK menanyakan kejelasan TWK,” kata sumber Kompas.com, Kamis (6/4/2023).