Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan Gelar Audiensi dengan Penyidik soal Pencopotan Brigjen Endar

Kompas.com - 09/04/2023, 18:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya audiensi dengan penyidik terkait pencopotan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

"Pimpinan KPK, betul pada Selasa (4/4/2023) telah bertemu dan membuka ruang diskusi bersama segenap pegawai yang bersumber dari Polri. Hal ini untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com pada Minggu (9/4/2023).

Baca juga: KPK Tak Masalah jika Endar Priantoro Kembali Diajukan Jadi Direktur Penyelidikan, tapi...

Ali menyebut pertemuan itu juga sebagai lanjutan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui surel.

Ia juga menyinggung soal pentingnya pihak-pihak yang melaporkan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewan Pengawas KPK.

Lembaga antirasuah itu, kata dia, sangat menghargai langkah tersebut.

"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak mana pun," ujar Ali.

"Kita semua tentu juga menunggu hasil  tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut. Sehingga marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas, sehingga kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud," imbuh dia.

Baca juga: 19 Kasatgas Penyelidikan KPK Minta Penjelasan soal Endar Priantoro, Wakil Ketua KPK: Itu Lumrah

Sebelumnya diberitakan, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) atau penyidik polisi di KPK diancam sanksi etik karena meminta penjelasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Ancaman disampaikan ketika PNYD menggelar audiensi meminta kejelasan pemberhentian Endar beberapa hari lalu yang berakhir buntu.

Audiensi itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, kemudian Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.

Dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan PNYD dari Polri itu diancam dikeluarkan.

Salah satu dari mereka bahkan menyebut PNYD dari Polri saat ini tengah menghadapi situasi seperti saat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Zamannya Endar

TWK merupakan salah satu proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Proses itu membuat puluhan pegawai seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Harun Al Rashid dipecat.

“Cara lembaga menghadapi PNYD yang mempertanyakan kejelasan ke lembaga, sama lah dengan saat pegawai KPK menanyakan kejelasan TWK,” kata sumber Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Mulanya, PNYD dari Polri itu menanyakan kejelasan pemberhentian Brigjen Endar melalui email.

Setelah itu, terbit email komunikasi di internal namun pesan itu tidak menjawab pertanyaan penyidik polisi di KPK.

Baca juga: KPK Bantah Kapolri, Penarikan Karyoto dan Endar Priantoro Bersamaan Tidak Melemahkan

Beberapa waktu kemudian, KPK menggelar audiensi. Namun, forum itu tidak menjawab pertanyaan para penyidik.

Dalam forum itu, pimpinan KPK juga menyatakan tidak perlu memberikan penjelasan atas tindakan mereka memberhentikan Endar ke pegawai.

“Malah cuma dimarah-marahin,” ujar dia.

Sumber lainnya mengungkapkan, dalam audiensi itu, Firli berbicara ke penyidik seperti kepada tamtama atau polisi dengan pangkat paling rendah.

"Firli Bahuri ngomong seperti ngomong sama tamtama,” ujar dia.

Setelah Firli Bahuri, giliran Wakil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak. Ia disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik.

Baca juga: KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif

Menurutnya, PNYD dari Polri memang siap angkat kaki dari KPK jika tidak ada kejelasan mengenai pemberhentian Endar.

"Johanis Tanak main ancam sanksi,” tuturnya.

"Iya ancaman (dikeluarkan)," kata dia.

Setelah itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara. Namun, penyidik memutuskan untuk balik badan atau walk out meninggalkan forum.

Sampai saat ini, para PNYD dari Polri itu masih menunggu penjelasan dari pimpinan KPK mengenai pemberhentian Endar.

“Karena kemarin RDP (rapat dengar pendapat) dengan pimpinan mereka walk out, merasa enggak dihargai dan diancam-ancam sanksi etik sama Johanis Tanak,” ujarnya.

Baca juga: KPK Persilakan Brigjen Endar Ikut Bidding untuk Isi Jabatan Kosong di KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menghadiri audiensi itu mengaku tidak mendengar sendiri terdapat ancaman dari pimpinan kepada para penyidik. Ia mengaku meninggalkan forum karena ada acara lain.

"Saya tidak mendengar sendiri karena pada saat setengah rapat saya ada acara lain keluar lebih dahulu,” kata Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Saat ini, situasi di internal KPK disebut sedang tegang. Pegawai di internal KPK disebut menghargai keberatan PNYD dari Polri.

Sebab, mereka merasakan hal yang sama, yakni kesewenang-wenangan pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com