JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya audiensi dengan penyidik terkait pencopotan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
"Pimpinan KPK, betul pada Selasa (4/4/2023) telah bertemu dan membuka ruang diskusi bersama segenap pegawai yang bersumber dari Polri. Hal ini untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com pada Minggu (9/4/2023).
Baca juga: KPK Tak Masalah jika Endar Priantoro Kembali Diajukan Jadi Direktur Penyelidikan, tapi...
Ali menyebut pertemuan itu juga sebagai lanjutan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui surel.
Ia juga menyinggung soal pentingnya pihak-pihak yang melaporkan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewan Pengawas KPK.
Lembaga antirasuah itu, kata dia, sangat menghargai langkah tersebut.
"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak mana pun," ujar Ali.
"Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut. Sehingga marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas, sehingga kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud," imbuh dia.
Baca juga: 19 Kasatgas Penyelidikan KPK Minta Penjelasan soal Endar Priantoro, Wakil Ketua KPK: Itu Lumrah
Sebelumnya diberitakan, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) atau penyidik polisi di KPK diancam sanksi etik karena meminta penjelasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.
Ancaman disampaikan ketika PNYD menggelar audiensi meminta kejelasan pemberhentian Endar beberapa hari lalu yang berakhir buntu.
Audiensi itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, kemudian Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.
Dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan PNYD dari Polri itu diancam dikeluarkan.
Salah satu dari mereka bahkan menyebut PNYD dari Polri saat ini tengah menghadapi situasi seperti saat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Zamannya Endar
TWK merupakan salah satu proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Proses itu membuat puluhan pegawai seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Harun Al Rashid dipecat.
“Cara lembaga menghadapi PNYD yang mempertanyakan kejelasan ke lembaga, sama lah dengan saat pegawai KPK menanyakan kejelasan TWK,” kata sumber Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Mulanya, PNYD dari Polri itu menanyakan kejelasan pemberhentian Brigjen Endar melalui email.
Setelah itu, terbit email komunikasi di internal namun pesan itu tidak menjawab pertanyaan penyidik polisi di KPK.
Baca juga: KPK Bantah Kapolri, Penarikan Karyoto dan Endar Priantoro Bersamaan Tidak Melemahkan
Beberapa waktu kemudian, KPK menggelar audiensi. Namun, forum itu tidak menjawab pertanyaan para penyidik.
Dalam forum itu, pimpinan KPK juga menyatakan tidak perlu memberikan penjelasan atas tindakan mereka memberhentikan Endar ke pegawai.
“Malah cuma dimarah-marahin,” ujar dia.
Sumber lainnya mengungkapkan, dalam audiensi itu, Firli berbicara ke penyidik seperti kepada tamtama atau polisi dengan pangkat paling rendah.
"Firli Bahuri ngomong seperti ngomong sama tamtama,” ujar dia.
Setelah Firli Bahuri, giliran Wakil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak. Ia disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik.
Baca juga: KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif
Menurutnya, PNYD dari Polri memang siap angkat kaki dari KPK jika tidak ada kejelasan mengenai pemberhentian Endar.
"Johanis Tanak main ancam sanksi,” tuturnya.
"Iya ancaman (dikeluarkan)," kata dia.
Setelah itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara. Namun, penyidik memutuskan untuk balik badan atau walk out meninggalkan forum.
Sampai saat ini, para PNYD dari Polri itu masih menunggu penjelasan dari pimpinan KPK mengenai pemberhentian Endar.
“Karena kemarin RDP (rapat dengar pendapat) dengan pimpinan mereka walk out, merasa enggak dihargai dan diancam-ancam sanksi etik sama Johanis Tanak,” ujarnya.
Baca juga: KPK Persilakan Brigjen Endar Ikut Bidding untuk Isi Jabatan Kosong di KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menghadiri audiensi itu mengaku tidak mendengar sendiri terdapat ancaman dari pimpinan kepada para penyidik. Ia mengaku meninggalkan forum karena ada acara lain.
"Saya tidak mendengar sendiri karena pada saat setengah rapat saya ada acara lain keluar lebih dahulu,” kata Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Saat ini, situasi di internal KPK disebut sedang tegang. Pegawai di internal KPK disebut menghargai keberatan PNYD dari Polri.
Sebab, mereka merasakan hal yang sama, yakni kesewenang-wenangan pimpinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.