Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko PK soal Kepengurusan Demokrat, Yasonna: Hak Dia

Kompas.com - 05/04/2023, 14:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat merupakan haknya.

Yasonna memastikan dirinya tidak akan ikut campur dalam urusan hukum mengenai polemik kepengurusan Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

"Itu aturan hukum, hak (kubu Moeldoko), dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," kata Yasonna, dikutip dari Kompas TV, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Menkumham Siapkan Kontra Memori Usai Kubu Moeldoko Ajukan PK soal Kepengurusn Demokrat

Adapun Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Atas PK tersebut, Yasonna pun merespons dengan menyiapkan kontra memori.

Yasonna mengatakan, kontra memori atas PK kubu Moeldoko akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," tegas Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, ia mengingatkan semua pihak untuk mentaati hukum yang berlaku.

"Ya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Moeldoko masih berupaya merebut Partai Demokrat.

Ia menyebut Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: MA Belum Terima PK Kubu Moeldoko seperti Disampaikan AHY, Ini Jawaban Demokrat

Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com