JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut proses peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko memang belum sampai ke meja Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, prosedur pengajuan upaya hukum tersebut mesti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
“Nanti diberkas oleh PTUN Jakarta baru diteruskan ke Mahkamah Agung,” kata Hinca pada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ia mengungkapkan, setelah Moeldoko mengajukan PK, ketentuannya pihak tergugat yakni Partai Demokrat, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diberi waktu untuk mengajukan kontra memori PK.
Baca juga: Disebut Ajukan PK soal Perebutan Demokrat, Moeldoko: Enggak Ngerti Aku
Kubu Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023. Sedangkan Demokrat dan Kemenkumham diberi waktu sampai 6 April untuk memberikan kontra memori.
Setelah semua berkas lengkap dari pihak penggugat, dan tergugat, Hinca mengatakan, PTUN DKI Jakarta baru melaporkan pengajuan PK ke MA.
“(Lantas) MA nanti akan membentuk majelisnya antara hakim agung, nanti diputuskan di situ. Begitu tahapannya,” ujarnya.
Terakhir, Hinca mengungkapkan bahwa tim hukum Demokrat sudah siap menghadapi PK yang diajukan kubu Moeldoko.
Ia optimis pihaknya sekali lagi akan memenangkan gugatan terkait kepemimpinan Partai Demokrat tersebut.
“Tentu kami ingin memastikan, dan meyakini betul bahwa tidak ada satu celah pun untuk Moeldoko memenangkan perkara ini meskipun dia mengajukan PK,” katanya.
Baca juga: AHY Tuding Moeldoko Ajukan PK untuk Gagalkan Pencapresan Anies
“Karena itu kesempatan kami adalah melengkapi seutuh, selengkap mungkin, argumentasi, dan fakta-fakta di dalam kontea memori,” ujar Hinca lagi.
Sebelumnya, Pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan belum menerima pengajuan PK dari kubu Moeldoko.
Padahal, AHY menyatakan bahwa langkah Moeldoko untuk mengganggu soliditas Partai Demokrat masih terjadi dengan mengajukan upaya PK ke MA.
AHY juga menuding Moeldoko tengah berupaya untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan.
Sebab, Demokrat menjadi salah satu anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang bersama Nasdem, dan PKS memberikan tiket untuk Anies melenggang ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK sebagai Upaya Ambil Alih Demokrat
Moeldoko memang meminta agar AD/ART Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang disahkan.
Adapun KLB tersebut digerakkan oleh sejumlah mantan kader Demokrat yang tak menerima kepemimpinan AHY sebagai ketua umum.
Dalam KLB yang berlangsung medio 2021 lalu, Moeldoko didapuk menjadi Ketua Umum Demokrat tandingan AHY.
Berbagai upaya hukum telah ditempuh kubu Moeldoko, mulai dari PTUN hingga tingkat kasasi, tetapi selalu kandas.
Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK Terkait KLB Demokrat, MA: Belum Ada Permohonan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.