Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Perpres soal Hak Keuangan Pegawai Otorita IKN Sudah Diputuskan: Tinggal Diproses

Kompas.com - 04/04/2023, 14:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengeklaim, peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sudah diputuskan.

"Sudah, sudah diputuskan, sudah selesai, tinggal proses," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Namun, Mahfud hanya menjawab singkat ketika ditanya kapan pegawai Otorita IKN akan mendapatkan gajinya setelah perpres tersebut sudah diputuskan.

"Ya nanti," ujar dia.

Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Kuota Kursi DPR RI Bertambah hingga Atur Pemilu di IKN

Diketahui, ketiadaan perpres mengenai hak keuangan pegawai Otorita IKN membuat banyak pegawai lembaga tersebut tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.

Hal ini terungkap dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada Senin (3/4/2023) kemarin.

Awalnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.

Ihsan berpendapat itu adalah hal yang zalim apabila betul para karyawan tidak mendapatkan gaji.

"Saya mau confirm, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan.

Baca juga: Kekurangan 18 Pejabat, Kepala Otorita IKN Akui Keteteran

Bambang mengakui bahwa ada karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan. Sebab, mereka harus menunggu Perpres tentang hak keuangan.

"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. Namun, Bambang memastikan persoalan ini sudah dibahas.

"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com