"Sudah, sudah diputuskan, sudah selesai, tinggal proses," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Namun, Mahfud hanya menjawab singkat ketika ditanya kapan pegawai Otorita IKN akan mendapatkan gajinya setelah perpres tersebut sudah diputuskan.
"Ya nanti," ujar dia.
Diketahui, ketiadaan perpres mengenai hak keuangan pegawai Otorita IKN membuat banyak pegawai lembaga tersebut tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
Hal ini terungkap dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada Senin (3/4/2023) kemarin.
Awalnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
Ihsan berpendapat itu adalah hal yang zalim apabila betul para karyawan tidak mendapatkan gaji.
"Saya mau confirm, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan.
Bambang mengakui bahwa ada karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan. Sebab, mereka harus menunggu Perpres tentang hak keuangan.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. Namun, Bambang memastikan persoalan ini sudah dibahas.
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/14375541/mahfud-sebut-perpres-soal-hak-keuangan-pegawai-otorita-ikn-sudah-diputuskan