JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro mengaku telah menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai mengetahui dirinya dicopot dengan hormat dari jabatannya.
Endar mengaku meminta petunjuk kepada Sigit karena terdapat dua surat yang berbeda. KPK menyatakan ia diberhentikan, sementara Polri menerbitkan perpanjangan penugasannya di KPK.
“Tentunya sudah menghadap ke beliau,” kata Endar saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/4/2023).
Menurut Endar, dalam surat yang ditandatangani Kapolri tertanggal 29 Maret, ia diperintahkan agar tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar Oleh KPK Dinilai Semena-mena Jika Tanpa Alasan Jelas
Sementara, ia mengetahui KPK memberhentikan dengan hormat pada 31 Maret. Terkait hal ini, Sigit telah memberikan arahan kepada Endar.
“Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini,” ujar Endar.
Atas dasar surat tugas dari Kapolri itu, Endar merasa masih bertugas di KPK. Saat ini, ia juga masih memiliki akses untuk masuk ke kantor.
Kendati demikian, ia mengaku tidak bisa mengikuti rapat yang telah diagendakan sebelumnya. Padahal, ia telah diundang dalam rapat tersebut. Sebab, saat ini KPK telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
“Saya juga diundang ternyata ter-cancel saya, undangan sudah dialihkan ke Plt yang baru,” tuturnya.
Baca juga: Tak Terima Dicopot, Endar Priantoro Akan Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Namun, KPK menyatakan Endar telah diberhentikan dengan hormat. Lembaga antirasuah beralasan tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.