Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Ketua KPU Mundur, Singgung soal Pelanggaran Integritas

Kompas.com - 04/04/2023, 14:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari layak mengundurkan diri dari tampuk kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Hal tersebut menyusul sanksi "peringatan keras terakhir" yang dijatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas Hasyim dalam sidang pembacaan putusan kemarin, soal kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Ini membuat Hasyim berturut-turut dinyatakan melanggar etik, karena tak sampai sepekan sebelumnya DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan kepada Hasyim imbas komentarnya terkait sistem pemilu yang dianggap membuat gaduh.

"Keberadaan Saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Ketua KPU: Saya Manusia yang Bisa Salah, tetapi Lebih Baik Jujur

"Bagaimana tidak, pasca putusan DKPP kemarin, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut. Praktis bukan hanya ucapannya saja yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar kode etik, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," tambahnya.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, serta melakukan komunikasi yang tidak patut dengan Hasnaeni yang saat itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu.

DKPP menilai Hasyim mempunyai kedekatan dengan Hasnaeni di luar kepentingan kepemiluan, terbukti lewat percakapan dan perjalanan ziarah bersama yang dilakukan keduanya ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu.

Kurnia menyinggung bahwa penerapan kode etik, khususnya menjaga independensi jabatan, merupakan hal yang sangat krusial bagi pejabat lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Tak Terbukti Lecehkan Hasnaeni Wanita Emas

"Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri," kata Kurnia.

"Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa penyelenggara negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah," lanjutnya.

Sementara itu, dikonfirmasi perihal putusan etik yang menjeratnya dan komentar ICW ini, Hasyim menegaskan bahwa dirinya memang bisa berbuat khilaf.

Namun, yang terpenting di atas segalanya, ia berusaha jujur dan mengakui apa adanya secara terbuka atas kekhilafan itu, meskipun kejujuran atas kekhilafan ini diganjar sanksi untuk dirinya.

"Prinsip saya, saya ini manusia biasa yang bisa salah, tetapi lebih baik saya jujur dan tidak boleh berbohong," kata dia kepada Kompas.com, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com