Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Pastikan Proses Aduan KAMMI terhadap KPU

Kompas.com - 07/03/2023, 15:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bakal memproses aduan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) terhadap pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (7/3/2023).

"Setiap pengaduan kan pasti kita terima, kita proses, nanti kita verifikasi administrasi, baru (verifikasi) material. Normatifnya kan kayak gitu, baru kita sidangkan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ditemui wartawan di kantornya pada Selasa siang.

"Nanti hasilnya seperti apa, kita lihat perkembangan di persidangan," ia menambahkan.

Baca juga: Mengadu ke DKPP, KAMMI: KPU Lalai Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Prima di PN Jakpus

Ia menyatakan bahwa DKPP tidak akan pilih kasih atas aduan yang masuk, meskipun saat ini DKPP mulai kebanjiran aduan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu di berbagai daerah.

"Ya harus kita hadapi, mau bagaimana lagi? Masak orang dilarang mengadu. DKPP itu tidak boleh melarang dan menganjurkan mengadu," ungkap Heddy.

Sebelumnya, KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyebabkan lembaga penyelenggara pemilu itu kalah dalam gugatan.

Baca juga: Dianggap Remehkan Gugatan Prima di PN Jakpus, Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP

PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan PRIMA, termasuk menghukum KPU mengulang sejak awal seluruh tahapan pemilu. Ini akan berimbas pada tertundanya Pemilu 2024.

"KPU sendiri meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di PN. Sejak awal dia sudah punya stigma tidak baik terhadap proses penegakan hukum," kata Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, ditemui wartawan setelah menyerahkan aduan ke kesekretariatan DKPP.

KAMMI menilai para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi, "Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas. penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.".

Baca juga: KPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

"Kami laporkan bahwa mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU," ia menambahkan.

Rizki menilai ada indikasi kurangnya respons dan kesiapan untuk melawan serangan yang ditujukan kepada KPU RI.

Salah satunya, KPU RI sama sekali tidak mengirim pengacara dalam rangka persidangan di PN Jakpus. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan pegawai KPU RI untuk bicara.

KPU RI juga tidak mengirim saksi dalam rangkaian persidangan, sementara PRIMA mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Baca juga: KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak kemarin namun belum mendapatkan tanggapan.

KPU RI dianggap baru memberikan reaksi yang patut ketika mereka kalah dalam gugatan perdata di PN Jakpus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com