JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah pernah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra guna meminta klarifikasi terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Akan tetapi, Dito Mahendra tidak menghadiri panggilan klarifikasi itu.
Diketahui, ada sembilan dari 15 senjata api (senpi) tidak berizin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.
"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin
Djuhandhani mengatakan, undangan panggilan klarifikasi dilayangkan guna kepentingan penyelidikan. Tetapi, tak dijelaskan kapan panggilan itu dilayangkan.
Sebab, penyidik Dittipidum Bareskrim kini tengah mendalami asal usul sembilan senpi ilegal milik Dito Mahendra.
Djuhandhani juga masih belum tahu kapan panggilan kedua terhadap Dito akan dilayangkan.
Menurutnya, hal itu bergantung dari hasil penyelidikan.
"Kita lihat hasil penyelidikan," ujar Djuhandhani.
Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Dito Mahendra untuk Diklarifikasi soal 15 Senjata Api
Sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah Dito Mahendra.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Dalami 9 Senpi Pengusaha Dito Mahendra yang Tidak Berizin, Ini Daftarnya
Ke-15 senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17; Revolver S&W; pistol Glock 19 Zev; pistol Angstatd Arms; senapan Noveske Refleworks; senapan AK 101; senapan Heckler and Koch G 36; pistol Heckler and Koch MP 5; dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tangga 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.