JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menolak pengaduan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terkait kasus pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 dengan teradu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Memutuskan, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Kamis (30/3/2023).
Putusan tersebut juga meminta agar nama baik pihak teradu dalam hal ini Komisioner KPU dan Bawaslu dipulihkan.
Baca juga: Di Sidang DKPP, PKR Tuding Bawaslu Inkonsisten soal Sipol
"Dua, merehabilitasi nama baik teradu I Hasyim Ashary selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Betty Betty Epsilon Idroos, teradu III Mochammad Afifuddin, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V Yulianto Sudrajat, teradu VI Idham Holik, teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," imbuh Heddy.
"Merehabilitasi nama baik teradu VII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, teradu IX Herwyn J. H. Malonda, teradu X Puadi, teradu XI Lolly Suhenty, teradu XI Totok Hariyono selaku anggota Bawaslu selaku putusan ini dibacakan," sambung Heddy.
Putusan keempat dan kelima, memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan dibacakan.
Baca juga: DKPP Periksa KPU dan Bawaslu RI soal Pendaftaran PKR Besok
"Enam, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuh Heddy.
Sebelumnya, PKR mengadukan Ketua dan seluruh Komisioner KPU RI, juga Ketua dan semua Komisioner Bawaslu RI karena dinilai tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR sebagai calon peserta pemilu.
Para Komisioner KPU dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR yang disimpan dalam 38 hardisk eksternal.
Sedangkan komisioner Bawaslu RI disebut tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran PKR.
Baca juga: PKR Gugat Putusan Bawaslu, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pengaduan itu dilakukan oleh PKR berawal dari dilaporkannya KPU atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai baru itu dalam pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Namun, dalam sidang putusan, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).
Baca juga: PKR Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran Pemilu karena Kendala Teknis
“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.