Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 30/03/2023, 15:25 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menolak pengaduan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terkait kasus pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 dengan teradu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memutuskan, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Kamis (30/3/2023).

Putusan tersebut juga meminta agar nama baik pihak teradu dalam hal ini Komisioner KPU dan Bawaslu dipulihkan.

Baca juga: Di Sidang DKPP, PKR Tuding Bawaslu Inkonsisten soal Sipol

"Dua, merehabilitasi nama baik teradu I Hasyim Ashary selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Betty Betty Epsilon Idroos, teradu III Mochammad Afifuddin, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V Yulianto Sudrajat, teradu VI Idham Holik, teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," imbuh Heddy.

"Merehabilitasi nama baik teradu VII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, teradu IX Herwyn J. H. Malonda, teradu X Puadi, teradu XI Lolly Suhenty, teradu XI Totok Hariyono selaku anggota Bawaslu selaku putusan ini dibacakan," sambung Heddy.

Putusan keempat dan kelima, memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan dibacakan.

Baca juga: DKPP Periksa KPU dan Bawaslu RI soal Pendaftaran PKR Besok

"Enam, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuh Heddy.

Sebelumnya, PKR mengadukan Ketua dan seluruh Komisioner KPU RI, juga Ketua dan semua Komisioner Bawaslu RI karena dinilai tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR sebagai calon peserta pemilu.

Para Komisioner KPU dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR yang disimpan dalam 38 hardisk eksternal.

Sedangkan komisioner Bawaslu RI disebut tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran PKR.

Baca juga: PKR Gugat Putusan Bawaslu, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Pengaduan itu dilakukan oleh PKR berawal dari dilaporkannya KPU atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai baru itu dalam pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.

Namun, dalam sidang putusan, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

Baca juga: PKR Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran Pemilu karena Kendala Teknis

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com