Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas

Kompas.com - 14/03/2023, 15:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Bawaslu RI tidak jelas.

"Setelah terlapor membaca laporan pelapor, pelapor tidak dapat memahami secara utuh maksud laporan pelapor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam sidang perdana di Bawaslu RI, Selasa (14/3/2023).

Afif menyinggung bahwa pokok gugatan Prima adalah KPU dianggap tidak profesional menangani verifikasi administrasi terhadap partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

Peristiwa itu terjadi pada kurun November 2022, setelah Prima menang sengketa di Bawaslu RI lewat putusan nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Ketika itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memverifikasi ulang PRIMA sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Namun, dalam gugatan yang sama, Prima menjelaskan bahwa diketahuinya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu terungkap dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023.

"Laporan pelapor mengenai waktu terjadinya pelanggaran tidak jelas karena pelapor tidak menguraikan dengan jelas kapan adanya pelanggaran administrasi pemilu," ucap Afif.

Baca juga: Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya

KPU juga menilai Prima mengada-ada karena menganggap mereka tidak patuh menjalankan putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang ditetapkan Bawaslu RI pada 4 November 2022.

Kesempatan verifikasi kedua yang diberikan kepada Prima, dengan hasil bahwa partai politik pendatang baru itu tetap tak memenuhi syarat, dianggap merupakan bukti KPU sudah mematuhi putusan Bawaslu RI.

"Oleh karena itu permasalahn yang diajukan pelapor tidak berdasar dan mengada-ada. Sehingga, cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor," tambah komisioner KPU RI lainnya, August Mellaz, di hadapan sidang.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

Dalam petitumnya, KPU RI meminta majelis pemeriksa Bawaslu RI menolak seluruh dalil Prima atau menyatakannya tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta Bawaslu menyatakan Prima tak berkedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu serta menyatakan laporan Prima tidak jelas.

"Empat, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu. Lima, menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan wewenang tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Mellaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com