Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Imbau Warga Hati-hati Penipuan Berkedok Trading, Jangan Tergiur Iming-iming Untung Besar

Kompas.com - 14/03/2023, 14:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika hendak melakukan investasi dalam bentuk trading.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berharap ke depannya tidak terjadi lagi penipuan-penipuan di masyarakat yang berkedok trading.

"Tentu kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi dengan janji keuntungan yang besar," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Diperiksa Polisi Hari Ini Dalam Kasus Investasi Robot Trading

Polri juga mengimbau masyarakat mendalami dan mempelajari lebih dahulu jika hendak melakukan trading.

Selain itu, masyarakat juga diminta memilih sarana investasi trading yang sudah memiliki legalitas dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dan juga kita mengimbau agar memilih investasi trading yang memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas dan terdaftar di OJK," ucapnya.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo sebagai Saksi Hari Ini

Sebagai informasi, belakangan publik dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok robot trading yang dilakukan oleh seorang bernama Wahyu Kenzo.

Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan operasional robot trading auto trade gold (ATG) oleh Polresta Malang pada Minggu (5/3/2023).

Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada Setptember 2022. Saat itu, pelapor mengaku gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG.

Dugaan awal, kerugian member ATG yang berjumlah sekitar 25.000 orang lebih itu ditaksir mencapai Rp 9 triliun.

Baca juga: Susul Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum kasus penipuan trading yang dilakukan Wahyu Kenzo, publik juga sempat digegerkan oleh beberapa kasus penipuan investasi berkedok trading.

Salah satunya, aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Indra, setidaknya 144 orang menjadi korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Indra juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: 2 Moge Senilai Miliaran Rupiah dan Dokumen Trading Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Atas perbuatannya itu, Indra divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com