Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

Kompas.com - 14/03/2023, 14:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kali ini, mereka menilai lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam pokok permohonan yang dibacakan dalam sidang perdana, Selasa (14/3/2023), Prima secara khusus menyoroti bahwa KPU RI dianggap tak patuh menjalankan putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022.

Ketika itu, Bawaslu RI memutus KPU RI bersalah dalam perkara sengketa yang diajukan Prima dan memerintahkan KPU membuka kesempatan perbaikan administrasi bagi Prima selama 1x24 jam.

"Terlapor dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan, (dihadapkan) pada persyaratan keanggotaan awal dan dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan, sementara putusan Bawaslu memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi hanya terhadap dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan," kata kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang, Selasa.

Baca juga: Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya

Akhirnya, dalam kesempatan kedua verifikasi administrasi ini, Prima tetap dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga tidak berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Prima menilai hal ini telah membuat mereka rugi. Sehingga, mereka bersikeras bahwa tindakan KPU RI selama tahapan verifikasi administrasi dilakukan secara tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

Mereka juga menyinggung bahwa anggapan ketidakprofesionalan KPU ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023 yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima.

Atas dasar ini, PRIMA kembali mengajukan sejumlah petitum dalam gugatan terbaru ke Bawaslu. Salah satunya agar bisa diikutsertakan dalam pemilu.

"Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dua, menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," kata Mangapul.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelopor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya lagi.

Sementara itu, KPU RI yang dalam sidang ini diwakili oleh komisioner Mochamad Afifuddin dan August Mellaz, serta staf Andi Krisna menganggap Prima tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam jawaban KPU RI, mereka juga menilai bahwa dalil-dalil permohonan Prima tidak jelas karena ketidakcocokan waktu soal terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi yang didalilkan.

KPU RI juga menyampaikan argumen yang pada intinya menguatkan fakta bahwa mereka telah patuh menjalankan putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022.

Baca juga: Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com