JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Kali ini, KPU RI dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Betul. (KPU terbukti) melanggar hukum dalam proses verifikasi PRIMA," ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Mereka menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai dasar diketahuinya pelanggaran KPU RI.
Baca juga: Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi
Dalam putusan yang menghebohkan karena berimbas pada penundaan pemilu itu, majelis hakim PN Jakpus memang turut memutuskan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.
"Prosesnya (sidang hari ini) ya mengadili KPU dari apa yang menjadi temuan kami atau hasil putusan PN Jakpus," kata Alif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa laporan Prima sudah diregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Baca juga: Prima Siap Hadapi Banding KPU di Pengadilan Tinggi
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus tercatat sebagai pelapor.
"Agenda sidang pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor," ujar Puadi kepada Kompas.com, Senin malam.
Sebelumnya, Prima sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu RI. Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.
Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi PRIMA melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Baca juga: Diputus PTUN Tak Berhak Ikut Pemilu 2024, Prima Layangkan Peninjauan Kembali ke MA
Selanjutnya, PRIMA juga dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi, gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
Prima kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua.
Namun, angin berbalik bagi Prima di PN Jakpus. Gugatan perdata atas KPU yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
Selama persidangan, KPU tidak mengirim pengacara maupun saksi. Sedangkan Prima menghadirkan dua orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus.
Baca juga: PRIMA Siap Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Boleh Ikut Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.