JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menemui babak baru.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima atas KPU.
Pengajuan banding itu dilakukan pada Jumat (10/3/2023).
Saat mengajukan banding, KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca juga: KPU Enggan Kompromi dengan PRIMA agar Gugatan Dicabut
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding," kata Andi.
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Batas akhir (pengajuan banding) sampai 16 Maret, hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," lanjutnya.
Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
Baca juga: Prima Siap Hadapi Banding KPU di Pengadilan Tinggi
Prima sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Dalam kesempatan itu, Andi Krisna mengungkapkan garis besar memori banding yang secara resmi dilayangkan oleh KPU.
"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Andi kepada wartawan.
"Kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan (ulang) 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebih seperti itu," imbuhnya.
Andi juga menyebutkan bahwa memori banding ini turut memuat argumentasi yang diperoleh dari hasil diskusi bersama para pakar hukum yang digelar pada Kamis (9/3/2023).
Baca juga: KPU Resmi Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Beberapa argumen banding yang disebutkan Andi tadi sebelumnya sudah pernah disampaikan KPU RI ke majelis hakim PN Jakpus, melalui eksepsi mereka.
Dalam eksepsi itu, KPU RI menegaskan bahwa desain penegakan hukum pemilu seharusnya bukan ranah perdata di peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus.
Sebab, merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur bahwa pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Usai resmi melayangkan banding, KPU RI mengeklaim bahwa pengajuan itu merupakan bentuk keseriusan mereka menjalani proses hukum.
Sebab sebelumnya, anggapan mengenai ketidakseriusan KPU sempat mencuat.