Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2023, 18:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa mereka hanya akan menempuh mekanisme hukum untuk meladeni gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Mekanisme hukum dimaksud yakni sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan karena PRIMA berencana mencabut gugatan mereka di pengadilan, seandainya KPU mau mengabulkan keinginan mereka menjadi peserta Pemilu 2024.

"Ya kami sesuai dengan kompetensi yang diberikan undang-undang kepada kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Prima Siap Hadapi Banding KPU di Pengadilan Tinggi

Idham juga memastikan bahwa tidak ada komunikasi dengan PRIMA di luar konteks hukum.

"Komunikasi kami, dalam konteks gugatan ini, semua komunikasi hukum. Komunikasi itu saat persidangan," ia menambahkan.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan 23 partai politik tingkat nasional sebagai peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022

Pada 30 Desember 2022, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik ke-24 peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 551 Tahun 2022, setelah proses mediasi sengketa kedua belah pihak disepakati oleh Bawaslu RI.

Baca juga: PRIMA Siap Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Boleh Ikut Pemilu

Idham menegaskan, daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU tak akan mungkin berubah tanpa perintah lembaga yang berwenang untuk itu.

Menurut Pasal 467 dan 471 UU Pemilu, lembaga-lembaga tersebut yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ditanya apakah mungkin KPU RI bersedia berkompromi di luar koridor hukum agar PRIMA mencabut gugatan dan PRIMA ikut Pemilu 2024, Idham menegaskan bahwa hal itu tidak diatur dalam UU Pemilu. Oleh karenanya, hal ini tak dapat dilakukan.

Sementara itu, mekanisme hukum yang dimungkinkan oleh UU Pemilu semuanya sudah ditempuh PRIMA.

Baca juga: Pengadilan Negeri, Partai Prima, dan KPU

Di Bawaslu RI, mereka dinyatakan menang sengketa atas KPU pada 4 November 2022 dan diberikan kesempatan unggah data perbaikan verifikasi administrasi. Namun, pada kesempatan kedua ini, mereka tetap dinyatakan KPU RI tidak lolos verifikasi administrasi.

Di PTUN, PRIMA 2 kali menggugat KPU RI dan minta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan yang dilayangkan pada 30 November 2022 oleh majelis hakim PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, gugatan per tanggal 26 Desember 2022 dinyatakan ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

"Saya mau bertanya balik, dalam penyelesaian sengketa administrasi apakah ada mekanisme yang dimaksud (penyelesaian di luar hukum) yang diatur dalam UU Pemilu?" ucap eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.

Sebelumnya diberitakan, PRIMA mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka di PN Jakpus yang berhasil mereka menangi dan berujung putusan menunda Pemilu 2024.

Baca juga: KPU: Banding Putusan PN Jakpus Bukti Keseriusan Hadapi PRIMA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Dukung Pembangunan Taman Totem Dunia, Freeport Hibahkan 2 Totem Kamoro dari Papua

Dukung Pembangunan Taman Totem Dunia, Freeport Hibahkan 2 Totem Kamoro dari Papua

Nasional
Besok Penutupan Rakernas IV PDI-P, Tim Pemenangan Ganjar Bakal Beri Arahan

Besok Penutupan Rakernas IV PDI-P, Tim Pemenangan Ganjar Bakal Beri Arahan

Nasional
Menhan Prabowo Akan Resmikan 24 Rumah Sakit, Termasuk RS Militer Terbesar Se-Asia Tenggara

Menhan Prabowo Akan Resmikan 24 Rumah Sakit, Termasuk RS Militer Terbesar Se-Asia Tenggara

Nasional
PDI-P Enggan Ungkap Apakah Sandiaga Uno Masih Masuk Nominasi Cawapres Ganjar

PDI-P Enggan Ungkap Apakah Sandiaga Uno Masih Masuk Nominasi Cawapres Ganjar

Nasional
Prabowo Sebut Keberhasilan Ekonomi Jokowi karena Fondasi yang Dibangun SBY

Prabowo Sebut Keberhasilan Ekonomi Jokowi karena Fondasi yang Dibangun SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com