Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Penundaan Pemilu, BRIN: Persoalan Ini Jangan Dibuat Main-main

Kompas.com - 07/03/2023, 16:40 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mewanti-wanti elite politik supaya tidak menganggap sepele wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

“Saya kira persoalan ini jangan dibuat main-main. Jangan dianggap biasa aja oleh elite. Jangan (pikir) bahwa rakyat itu bisa diatur, jangan seperti itu pola pikir Orde Baru. Sekarang zaman transparansi, rakyat bisa melakukan gerakan-gerakan penolakan,” ujar Lili dalam diskusi yang berjudul “Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat” pada Selasa, (7/3/2023).

Baca juga: Peneliti BRIN Ungkap Pihak-pihak yang Diuntungkan jika Pemilu 2024 Ditunda

Lili juga menyinggung hasil beberapa lembaga survei yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia merespons negatif dan tidak setuju dengan penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal itu, menurut Lili, didasarkan pada tingginya persentase responden yang meminta pemilu tetap diadakan pada 2024. Pada survei Indikator, angkanya mencapai 62,3 persen, sedangkan menurut survei Algoritma jumlahnya 76,9 persen.

“Mayoritas masyarakat tidak setuju penundaan pemilu. Itu sudah jelas masyarakat merespons negatif, baik wacana penundaan pemilu maupun wacana perpanjangan masa jabatan presiden,” katanya.

Baca juga: Kelola 2.500 Lebih Kekayaan Intelektual, BRIN Dorong Komersialisasi

Lebih jauh, Lili mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seharusnya perlu menyerap suara rakyat terkait penundaan Pemilu 2024 ini, bukan hanya melihat dari sisi peraturan perundang-undangan saja.

“Yang mestinya kembali ke hakim tadi bukan hanya konstitusi dan peraturan perundang-undangan, juga mestinya menyerap aspirasi rakyat, suara rakyat, bahwa bagaimana penundaan pemilu itu ditolak oleh rakyat,” ucap Lili.

Apalagi, dia menerangkan, konstitusi yang mengatakan masa jabatan lima tahun presiden adalah jelas dan tegas hukumnya.

“Padahal saya katakan sejak awal, konstitusi secara jelas itu tidak abu-abu. Kata lima tahun itu jelas dan tegas,” ujar Lili.

Ia berharap agar masyarakat tetap mengawal pelaksanaan pemilu agar tetap terlaksana pada  2024.

Sebab menurutnya, pemilu dapat menyelamatkan demokrasi di Indonesia sehingga otoritarianisme tidak terjadi lagi.

“Saya kira itu, kita berharap, kelompok-kelompok civil society, masyarakat bersatu padu menyelamatkan pemilu. Menyelamatkan pemilu adalah menyelamatkan demokrasi. Karena itu bukan hanya merugikan kebebasan rakyat, tetapi juga bukti bahwa otoriterisme tidak melahirkan kesejahteraan,” katanya.

Baca juga: Didesak Mundur, Kepala BRIN: Saya Diangkat dan Diberhentikan dengan Keppres

Isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden mencuat lagi setelah dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jaskpus dan memastikan penyelenggaraan pemilu terus berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com