JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan jika penundaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 terealisasi.
Pada webinar bertajuk "Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat" yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Politik BRIN, ia menyebutkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lah yang akan diuntungkan jika pemilu benar ditunda.
"Ketika pemilu ditunda, ya jelas secara kasat mata, makanya banyak yang diam tidak komentar mayoritas anggota DPR, ya karena mereka lah yang diuntungkan gitu, jabatan itu. Dari pusat sampai daerah," ucap Romli, Selasa, (7/3/2023).
Baca juga: Buntut Putusan Tunda Pemilu, DPR Upayakan Raker dengan KPU saat Reses
Tak hanya anggota DPR, pihak pemegang kekuasaan yang selama ini tidak buka suara terhadap wacana penundaan pemilu juga dirasa akan diuntungkan.
"Terus yang kelompok-kelompok oligarki, udah kasat mata sekali mereka, diam-diam (tidak angkat bicara)," lanjutnya.
Sedangkan, pihak yang dirugikan dari wacana penundaan pemilu 2024 menurutnya sudah jelas adalah masyarakat Indonesia.
"Yang dirugikan ya kita rakyat secara umum ini, pemilik kedaulatan ini," ujarnya.
Ia menyayangkan, banyak elite politik yang tidak peduli dengan adanya isu penundaan pemilu 2024.
Pun rakyat yang tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya mengikuti arahan pemerintah saja dalam menjalani kedaulatan negara.
Baca juga: KPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
"Jadi rakyat malah tunduk dan patuh terhadap aturan main konstitusi, sementara elite-elite politik mencoba mengangkanginya," kata Romli.
Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Pengadilan Negeri Jakata Pusat (PN Jakpus) karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Pada gugatan tersebut, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus dan memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu terus berjalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.