Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti BRIN Ungkap Pihak-pihak yang Diuntungkan jika Pemilu 2024 Ditunda

Kompas.com - 07/03/2023, 16:20 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan jika penundaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 terealisasi.

Pada webinar bertajuk "Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat" yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Politik BRIN, ia menyebutkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lah yang akan diuntungkan jika pemilu benar ditunda.

"Ketika pemilu ditunda, ya jelas secara kasat mata, makanya banyak yang diam tidak komentar mayoritas anggota DPR, ya karena mereka lah yang diuntungkan gitu, jabatan itu. Dari pusat sampai daerah," ucap Romli, Selasa, (7/3/2023).

Baca juga: Buntut Putusan Tunda Pemilu, DPR Upayakan Raker dengan KPU saat Reses

Tak hanya anggota DPR, pihak pemegang kekuasaan yang selama ini tidak buka suara terhadap wacana penundaan pemilu juga dirasa akan diuntungkan.

"Terus yang kelompok-kelompok oligarki, udah kasat mata sekali mereka, diam-diam (tidak angkat bicara)," lanjutnya.

Sedangkan, pihak yang dirugikan dari wacana penundaan pemilu 2024 menurutnya sudah jelas adalah masyarakat Indonesia.

"Yang dirugikan ya kita rakyat secara umum ini, pemilik kedaulatan ini," ujarnya.

Ia menyayangkan, banyak elite politik yang tidak peduli dengan adanya isu penundaan pemilu 2024.

Pun rakyat yang tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya mengikuti arahan pemerintah saja dalam menjalani kedaulatan negara.

Baca juga: KPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

"Jadi rakyat malah tunduk dan patuh terhadap aturan main konstitusi, sementara elite-elite politik mencoba mengangkanginya," kata Romli.

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Pengadilan Negeri Jakata Pusat (PN Jakpus) karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

Pada gugatan tersebut, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus dan memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu terus berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com