Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Putusan Penundaan Pemilu Dipastikan Batal Demi Hukum karena Langgar Yurisdiksi

Kompas.com - 04/03/2023, 17:25 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Usaha Negara Feri Amsari mengatakan bahwa putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dipastikan batal demi hukum.

Karena menurut Feri, putusan tersebut melanggar yurisdiksi atau kewenangan berdasarkan hukum yang seharusnya kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau mereka melanggar yurisdiksi dan kompetensi peradilan, maka sudah bisa dipastikan ini batal demi hukum," ujar Feri dalam acara diskusi MNC Trijaya, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Aturan yang Dilanggar dalam Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Feri mengambil contoh yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Misalnya, ada perkara seorang suami digugat cerai oleh istrinya, namun gugatan tersebut dimasukan ke Pengadilan Militer.

"Kemudian (gugatan cerai itu) diputuskan (oleh Pengadilan Militer), sudah pasti tidak akan dipakai itu putusan karena memang bukan yurisdiksinya," imbuh Feri.

"Jadi batal demi hukum itu dianggap nonsense ya dianggap tidak ada," ucap dia.

Meski bisa dipastikan batal demi hukum, Feri mengatakan bahwa upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tetap dilakukan. Banding dilakukan agar tidak ada kekosongan penolakan dari jalur hukum.

"Langkah KPU juga tidak salah untuk Banding agar putusan ini menemukan perbaikannya. Jadi dia tidak kosong dianggap benda tak berguna, perlu jadi catatan perbaikan putusan banding, di mana silapnya anak buahnya di Pengadilan Negeri," imbuh dia.

Putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Diduga Upaya Lanjutan Operasi Kekuasaan buat Tunda Pemilu, Prima Hanya Pion

"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.

“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucapnya.

Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com