JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih memiliki tantangan untuk meningkatkan pemanfaatan dan komersialisasi ribuan kekayaan intelektual (KI) yang dikelola.
Adapun kekayaan intelektual yang telah dikelola mencapai lebih dari 2.500. Kekayaan intelektual itu terdiri dari 2.371 paten, 352 hak cipta, 122 desain industri, 46 merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
"Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi kami di BRIN bagaimana kita dapat meningkatkan pemanfaatan dan komersialisasi dan KI (kekayaan intelektual) yang telah kita kelola," kata Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Peneliti BRIN Sebut Pembentukan Kodam di Tiap Provinsi Membingungkan
Agus merinci, HKI tersebut dihasilkan dari 4 entitas LPNK yakni LAPAN, LIPI, BPPT dan BATAN tahun 1991 - 2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN, serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.
Menurut bidangnya, paten yang dihasilkan oleh BRIN atau dikelola oleh BRIN secara keseluruhan didominasi oleh bidang teknologi, terutama teknologi manufaktur sebanyak 478 paten.
Kemudian, disusul bidang material maju sebanyak 420, bidang kesehatan sebanyak 270, bidang pangan sebanyak 252, dan bidang teknologi penerbangan, dan antariksa sebanyak 183.
"Sampai dengan tahun 2022, kekayaan intelektual yang telah dilisensikan kepada mitra industri untuk komersialisasi sebagai 62 KI yang berupa paten, hak cipta, dan PVT," ucap Agus.
Baca juga: Ditanya Capaian BRIN, Laksana Tri Handoko: Saya Enggak Suka Pamer...
Untuk menjawab tantangan tersebut, BRIN bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, berupa pemanfaatan data dan informasi KI.
Menurut Agus, langkah ini dapat mendorong peningkatan komersialisasi hasil riset dan inovasi.
"Oleh karena itu, perjanjian kerja sama antara BRIN dengan Kemenkumham ditujukan untuk mempercepat komersialisasi kepada calon-calon mitra industri," beber Agus.
Sebagai informasi, lingkup kerja sama ini berupa pertukaran dan interoperabilitas data dan/atau informasi pada sistem informasi KI.
Lalu, analisis kebijakan di bidang hukum dan HAM hingga pengembangan kompetensi SDM dan pertukaran SDM, serta penggunaan secara bersama sarana dan prasarana kedua belah pihak.
Selain penandatanganan MoU, pihaknya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Fasilitas dan Riset Inovasi BRIN dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemkumham tentang pelindungan dan pemanfaatan KI.
Agus menjabarkan, tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah dalam rangka peningkatan pemanfaatan data dan informasi KI yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Sehingga kata Agus, salah satu ruang lingkup utama dalam kerja sama ini adalah dukungan manajemen KI terhadap pelindungan pemanfaatan hingga komersialisasi hasil riset dan inovasi.
"Dalam perjanjian kerja sama ini kedua belah pihak didorong untuk mempercepat komersialisasi dan kekayaan intelektual yang dihasilkan. Tidak hanya KI milik BRIN tapi juga KI yang perlu didorong percepatan komersialisasinya," jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.