Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FKUB Dinilai Kontraproduktif, PSI Ajukan Uji Materi Peraturan Mendirikan Rumah Ibadah

Kompas.com - 07/03/2023, 16:36 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan pihaknya mengajukan uji materi atau judicial review atas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

Gugatan dilayangkan bersama dua pihak lain, yakni Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023).

Grace mengungkapkan, gugatan dilayangkan terkait peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai kurang berperan dalam menjembatani terkait izin pendirian tempat ibadah.

“Apa pun itu namanya Forum Kerukunan Umat Beragama, harusnya kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang menolak, tugasnya forum adalah untuk mengkomunikasikan, menjembatani hubungan antar masyarakat, antar warga supaya semuanya harmonis,” kata Grace dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: PSI Sebut FKUB Kerap Jadi Tempat ‘Cuci Tangan’ Pemda soal Perizinan Tempat Ibadah

“Nah, namun kenyataan di lapangan justru forum ini yang tidak memberikan rekomendasi, menolak, bahkan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, PSI mengajukan uji materi pada PBM Menag dan Mendagri itu bukan untuk membubarkan FKUB.

Namun, guna mengurangi kewenangannya, terutama terkait pemberian rekomendasi pembangunan tempat ibadah.

“Jadi, kalau cara-cara (izin mendirikan tempat ibadah) sudah dipenuhi langsung saja urusannya dengan pemerintah daerah,” kata Grace.

Baca juga: Kemenag Akan Usul Pembentukan FKUB Tingkat Pusat

Grace menekankan bahwa uji materi ini tidak terkait dengan persoalan mayoritas dan minoritas.

Namun, ia merasa bahwa FKUB di berbagai wilayah telah berperan melampauai kewenangan, dan kerap menjadi tempat berlindung kepala daerah jika terjadi persoalan pendirian tempat ibadah.

“Jadi, menurut kami, bertentangan dengan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi kita, yaitu semua warga negara berhak untuk memeluk, dan beribadah menurut agama, dan kepercayaan masing-masing,” ujar Grace.

Adapun dalam gugatannya, PSI meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.

Baca juga: Rakornas Rekomendasikan FKUB Diatur Perpres, Wapres Minta Itu Dihitung Masak-masak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com