JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Tahapan pembahasan pun disebut sudah sampai persiapan akhir draf revisi UU Penyiaran sebelum disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Proses hari ini, sudah sampai persiapan akhir draf revisi UU Penyiaran yang ada di Komisi I," kata Kharis dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan bertajuk "RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara", Selasa (7/3/2023).
Kharis lantas mengungkapkan, Komisi I tidak hanya kali ini membahas revisi tersebut.
Baca juga: Asosiasi Penyiaran Tolak Revisi P3SPS oleh KPI
Ia mengatakan, pembahasan sudah pernah dilakukan pada periode masa sidang sebelumnya.
"Namun juga berakhir, belum juga selesai. Namun, di periode ini, kita berencana mudah-mudahan bisa selesai," ujar Kharis.
Politikus PKS itu kemudian menjelaskan mekanisme yang bakal dilalui Komisi I untuk membahas revisi UU Penyiaran.
Mekanisme itu mulai dari pembahasan di Baleg. Kemudian, dibawa ke rapat paripurna untuk dikirim ke pemerintah.
"Setelah paripurna baru akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUUnya," kata Kharis.
Baca juga: Kemendagri Kritik UU Penyiaran yang Tak Selaras dengan UU Pemda
Ia berharap, draf revisi UU Penyiaran dari Komisi I selesai pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai pertengahan Maret ini.
Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Irsal Ambia yang turut hadir dalam diskusi menjelaskan urgensi dari revisi UU Penyiaran.
Menurutnya, ada banyak hal atau faktor yang menjadi alasan utama revisi UU Penyiaran perlu dilakukan.
Baca juga: Dewan Pers: Kami Tak Dilibatkan dalam Revisi UU Penyiaran
Pertama, faktor perkembangan teknologi yang memengaruhi kerja-kerja media penyiaran.
"Jadi, sejak tahun 2002 itu, di mana teknologi sudah mulai sudah mulai advance, tapi kemudian dalam perjalanannya sampai ke tahun 2010, sampai ke tahun 2020, perkembangan teknologi itu berjalan sangat luar biasa," kata Irsal.
"Teknologi penyiaran, teknologi komunikasi, teknologi telekomunikasi dan lain sebagainya itu sangat berkembang pesat, sehingga kemudian perkembangan teknologi ini mendisrupsi ruang penyiaran kita," ujarnya lagi.
Namun, Irsal menilai bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran justru berlarut-larut dan selalu mandeg di DPR.
"Sudah masuk di DPR, sudah dibahas bahkan sebagian ada yang sudah masuk ke Baleg, tapi kemudian tidak berlanjut lagi. Dinamika yang seperti ini sudah berlangsung lama, sudah berlangsung hampir 10 tahun," kata Irsal.
Baca juga: Menko Polhukam Desak Penyelesaian Revisi UU Penyiaran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.