JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menyidangkan kasus dua hakim yang mengkonsumsi sabu di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Sebagaimana diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung tersebut, Yudi Rozadinata (YR) dan Danu Arman (DA) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yudi kemudian diseret ke meja hijau dan divonis 2 tahun penjara. Sementara, perkara Danu hingga saat ini tidak jelas.
Baca juga: Komisi Yudisial Ajukan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR, Ini Daftarnya
“KY sudah mengirimkan surat kepada MA terkait dengan usulan pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim terhadap hakim YR dan DA,” kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Miko mengatakan, MKH merupakan forum bersama antara KY dengan MA dalam menangani perbuatan hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
“Yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian,” ujar Miko.
Lebih lanjut, Miko mengatakan, MA kemudian menanggapi usulan KY pada 30 September 2022.
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, Komisi Yudisial Janji Perketat Proses Seleksi
Mereka menilai MKH tidak lagi relevan dilaksanakan karena Yudi dan Danu telah diberhentikan sementara sejak 3 Juni 2022 hingga perkara mereka berkekuatan hukum tetap.
“MA merespons usulan dari KY pada 30 September 2022 yang menyatakan bahwa pelaksanaan MKH sudah tidak relevan,” ujar Miko.
Diketahui, kasus hakim “nyabu” kembali menjadi sorotan usai Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam rapat itu anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyinggung kasus dua hakim PN Rangkasbitung yang nyabu di kantor.
Menurut Arsul, kedua hakim tersebut memiliki keinginan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Sidang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
“Kami berharap kalau penyalahgunaan itu (dilakukan) hakim kemudian dengan direhabilitasi, maka direhabilitasi juga status dia sebagai hakim. Seharusnya ada bentuk hukuman lain,” ujar Arsul, Rabu (18/1/2023).
Arsul lantas menilai bahwa dua hakim tersebut tidak bisa mendapatkan restorative justice (RJ).
Sebab, kata Arsul, kedua hakim itu merupakan bagian dari penegak hukum di Indonesia dan harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat kepada hukum.
“Jadi jangan RJ, RJ, ini kemudian menjadi sarana untuk mengampuni hakim-hakim yang menjadi pecandu narkoba,” kata Arsul.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, KY Ingatkan Hakim Diawasi Masyarakat
“Kalau masyarakat biasa okelah kita ampuni, tapi jangan kalau hakim, penegak hukum jangan karena RJ ini dia jadi terampuni,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.