JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 9 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) ke DPR.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah mengatakan, 6 dari 9 orang tersebut merupakan calon hakim agung. Sementara tiga orang lainnya merupakan calon hakim ad hoc HAM di MA.
Sembilan nama itu dinyatakan lolos seleksi di KY setelah melalui tahapan seleksi sejak Agustus 2022 hingga Februari 2023.
"Setelah proses wawancara, KY kemudian menetapkan sebanyak 6 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lulus yang selanjutya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan,” kata Nurdjanah dalam keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: 12 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Nurdjanah mengatakan, selama proses seleksi, 9 orang tersebut telah melalui wawancara sesuai formasi lowongan jabatan.
KY kemudian mempertimbangkan semua hasil beberapa tahapan seleksi yang telah diikuti 9 orang itu selama sekitar enam bulan.
Menurut Nurdjanah, dalam seleksi ini KY memperketat aspek integritas para calon hakim. Tindakan ini dilakukan dengan memilih pakar dan panelis ahli yang rekam jejaknya sudah jelas.
Selain itu, KY juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun indikator penilaian dan bahan penelusuran rekam jejak para calon hakim.
"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kerja sama,” ujar Nurdjanah.
Baca juga: Ditanya soal Rezeki Entah dari Mana, Calon Hakim Ad Hoc HAM AKBP Harnoto: Saya Tak Bisa Menjawab
Dalam rekrutmen hakim tahun ini, KY mencari 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc di MA.
Adapun nama-nama sembilan calon hakim berikut latar belakangnya yang dinyatakan lolos sebagai berikut.
Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Terkekeh Saat Ditanya Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Surat pengumuman kelulusan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA itu dicetak secara terpisah.
Kedua surat itu ditandatangani oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengacu pada keputusan rapat pleno Komisi Yudisial pada 2 Februari 2023.
“Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Nurdjanah.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Sekretaris MA Jadi Saksi di Sidang Suap Hakim Agung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.