JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah mengungkapkan, Majelis Ulama Arab Saudi membuat fatwa yang menyatakan seseorang dilarang melaksanakan ibadah haji jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan Tawfiq selepas pertemuan bilateral dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, Selasa.
Baca juga: Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen
Oleh karena itu, ia memperingatkan bahwa seluruh jemaah haji harus mengantongi visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melaksanakan ibadah haji.
"Tidak dibolehkan melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," ujar dia.
Menurut Tawfiq, aturan ini dibuat demi keselamatan para jemaah haji.
Tawfiq menambahkan, pemerintah Arab Saudi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama Indonesia untuk memastikan tidak ada jemaah haji yang berangkat haji tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan
Ia pun menegaskan bahwa promosi yang menyebutkan ibadah haji dapat dilakukan tanpa visa haji tidaklah benar.
"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promisi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," ujar Tawfiq.
Yaqut menambahkan, visa yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Visa mujamalah merupakan visa bagi jemaah yang mendapatkan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah tersebut.
"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziara (turis), visa umal (pekerja), atau visa apapun, sigunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," kata Yaqut.
Baca juga: Ini Batik Jemaah Haji Indonesia Terbaru, Motifnya Sekar Arum Sari
Yaqut juga mengingatkan bahwa biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi tersebut bakal dikenai sanksi.
"Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.