Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Bikin Fatwa, Jemaah Dilarang Laksanakan Ibadah Haji Tak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 30/04/2024, 13:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah mengungkapkan, Majelis Ulama Arab Saudi membuat fatwa yang menyatakan seseorang dilarang melaksanakan ibadah haji jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan Tawfiq selepas pertemuan bilateral dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, Selasa.

Baca juga: Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Oleh karena itu, ia memperingatkan bahwa seluruh jemaah haji harus mengantongi visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melaksanakan ibadah haji.

"Tidak dibolehkan melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," ujar dia.

Menurut Tawfiq, aturan ini dibuat demi keselamatan para jemaah haji.

Tawfiq menambahkan, pemerintah Arab Saudi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama Indonesia untuk memastikan tidak ada jemaah haji yang berangkat haji tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Ia pun menegaskan bahwa promosi yang menyebutkan ibadah haji dapat dilakukan tanpa visa haji tidaklah benar.

"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promisi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," ujar Tawfiq.

Yaqut menambahkan, visa yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Visa mujamalah merupakan visa bagi jemaah yang mendapatkan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah tersebut.

"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziara (turis), visa umal (pekerja), atau visa apapun, sigunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," kata Yaqut.

Baca juga: Ini Batik Jemaah Haji Indonesia Terbaru, Motifnya Sekar Arum Sari

Yaqut juga mengingatkan bahwa biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi tersebut bakal dikenai sanksi.

"Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com