Hal itu diharapkankan bisa meringankan biaya haji 2023 dibandingkan usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang semula sebesar Rp 69 juta.
"Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen. Kita menginginkan lebih dari itu," kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
"Misalnya, target kita untuk mengurangi, setidaknya 40 persen bisa diambil dari nilai manfaat dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini," ujarnya melanjutkan.
Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji.
"Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp 69 juta," katanya.
Ace lantas mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70:30 persen menjadi 60:40.
"Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal," ujar politikus Golkar itu.
Hal tersebut disampaikan Marwan usai Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
"Kami berharap haji kita tahun ini tidak terlalu memberatkan jemaah. Proporsi 70:30, menurut kami, tahun ini belum pantas untuk diberlakukan," ujar Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR.
Marwan mengatakan, BPKH harus mampu untuk menggandakan dana nilai manfaat.
Menurutnya, apabila beban biaya haji yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen, sedangkan BPKH hanya mensubsidi sebesar 30 persen, maka BPKH lebih baik dibubarkan saja.
"Kalau hanya mengandalkan 70:30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena pun seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," kata Marwan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/06034041/upayakan-biaya-haji-turun-komisi-viii-minta-bpkh-naikkan-nilai-manfaat-lebih