Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bos Indosurya Divonis Lepas, Pemerintah Ajukan Kasasi, Buka Penyelidikan Baru, hingga Buru 1 DPO

Kompas.com - 04/02/2023, 09:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tidak tinggal diam setelah bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya mendapatkan vonis lepas terkait kasus investasi bodong yang merugikan banyak nasabah. Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada Henry Surya.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Junie Indria karena dianggap tidak bersalah.

Baca juga: Menteri Teten Sebut Vonis Lepas Bos Indosurya Keliru, Ini Alasannya

Hakim menilai tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim pun memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

Vonis itu lantas mendapat protes dari para nasabah serta mendapat atensi pemerintah.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada 26 Januari 2023.

Pasalnya, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Ajukan kasasi

Merespons vonis para terdakwa Indosurya itu, pemerintah sepakat melakukan kasasi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Polri Ajukan Red Notice

Kejagung menyatakan telah mengajukan kasasi pada 30 Januari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menilai, tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus Indosurya.

“Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dkk dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban,” kata Ketut.

Menurut Ketut, para terdakwa telah melakukan penipuan dengan kedok koperasi, sehingga membuat seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.

Padahal, menurutnya, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih malah menjadi korban penipuan investasi bodong.

“Sehingga, penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub,” ucap Ketut.

Buka penyelidikan baru

Tak hanya mengajukan kasasi, pemerintah juga melakukan upaya hukum lainnya yakni membuka penyelidikan baru.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Unjuk Rasa, Minta Henry Surya Ditahan Lagi dan Kembalikan Aset

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com