JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (3/2/2023).
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Keenamnya terjerat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Baiquni Wibowo Singgung Pesan Ayahnya untuk Jadi Polisi Berintegritas
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Berikut rangkuman derita dan pembelaan anak buah Sambo:
Dalam nota pembelaannya, Arif Rachman mengaku sangat tertekan dan terancam ketika menghadap Sambo untuk menanyakan kejanggalan dalam rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J yang ia lihat bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.
Sebabnya, saat itu Sambo mengancam Arif. Eks Kadiv Propam tersebut mewanti-wanti Arif agar tak membocorkan isi video itu. Arif pun ketakutan dan tak mampu melawan karena jabatannya lebih rendah dari Sambo.
"Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton, kemudian ada perkataan 'Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab', kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam," kata Arif dengan suara bergetar.
Baca juga: Anak Idap Hemofilia Tipe A, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan
Di ruangan Sambo di Mabes Polri saat itu, Arif menceritakan kejanggalan yang dia lihat di rekaman CCTV. Menurut Arif, suasana ketika itu sangat tegang. Sambo tak bisa lagi mengontrol emosi hingga menangis di hadapannya dan Hendra.
Sampai akhirnya, terlontar ucapan dari Sambo yang bernada mengancam dan marah, serta memerintahkan Arif untuk tidak menyebarkan isi rekaman CCTV sekaligus memusnahkan dokumen tersebut.
Merasa takut dan tak punya pilihan, Arif menuruti perintah Sambo. Arif memerintahkan bawahannya menghapus rekaman CCTV itu, lantas menghancurkan laptop yang sempat menampung dokumen tersebut.
Baiquni mengungkap, keterlibatannya dalam perkara ini bermula ketika dia dihubungi oleh Chuck Putranto, beberapa hari setelah kematian Brigadir J. Saat itu, Chuck terlihat panik dan ketakutan karena diminta Sambo untuk menyalin dan melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehari setelah menonton rekaman CCTV, Baiquni mengembalikan dokumen tersebut ke penyidik. Tak lama, Arif mendatanginya, menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman yang sebelumnya telah disalin di-flash disk dan laptop.
"Saat itu saya melihat ada keraguan dan beban di wajah AKBP Arif Rachman. Oleh karena itu saya mengajukan inisiatif untuk melakukan back up dan ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh AKBP Arif Rachman," terang Baiquni.
Baca juga: Jaksa: Baiquni Wibowo Akses DVR CCTV Duren Tiga secara Ilegal
Baiquni mengaku tak pernah berniat menutupi atau merintangi fakta kematian Brigadir J. Ia tak menampik bahwa dirinya menyalin rekaman CCTV sekitar TKP penembakan Brigadir J.
Akan tetapi, dia jugalah yang menyerahkan dokumen salinan tersebut ke penyidik Polri. Upaya ini justru menyeretnya ke pusaran kasus perintangan penyidikan Brigadir J.
"Niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menunggu malu. Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik," kata Baiquni.
Terkait perkara ini, Irfan Widyanto diberikan perintah oleh Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Agus yang kala itu menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam dinilai memberi perintah yang benar lantaran Divisi Propam melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan anggota Polri.
Irfan berpandangan, seluruh terdakwa kasus ini hanya menjalankan tugas dalam keadaan tidak tahu bahwa mereka telah ditipu dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
“Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” kata Irfan Widyanto.
Baca juga: Irfan Widyanto ke Istri dan Anak: Kalian Harus Kuat, Inilah Risiko Tugas yang Papa Hadapi
Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim ini menyebutkan bahwa sejak awal Polri berdiri, baru kali ini peristiwa pembunuhan berencana melibatkan petinggi Polri. Menurut dia, tidak ada satu pun anggota bahkan petinggi Polri yang mengetahui bagaimana peristiwa sebenarnya pembunuhan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu terjadi.
“Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi,” tutur lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu.
Sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengeklaim telah melakukan inisiatif agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bisa terang. Ia mengaku mengamankan CCTV yang telah diambil oleh Irfan Widyanto untuk diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya mengambil tindakan inisiatif selaku Spri Kadiv Propam untuk mengamankan CCTV dari AKP Irfan untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel agar tidak disalahgunakan sebagai bentuk tanggung jawab saya selaku Spri, dengan tujuan CCTV tersebut dapat membuktikan Kadiv Propam memang benar tidak ada saat peristiwa itu terjadi sebagaimana yang saya ketahui saat itu,” kata Chuck.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Coreng Nama Baik Polri
“Namun, tidak ada yang menyangka, seorang Kadiv Propam ataupun seorang bintang dua akan berani membuat skenario, melakukan kebohongan ataupun menutupi cerita yang sebenarnya,” ujarnya lagi.
Dua anak buat Sambo dengan pangkat tinggi ini, tidak membacakan nota pembelaan pribadinya. Hendra dan Agus hanya menyampaikan langsung kepada majelis hakim. Melalui tim penasihat hukumnya, mereka meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa lantaran hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga: Di Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari Azhar
Adapun lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.
Mereka yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Irfan Widyanto yang belum disanksi etik oleh Polri lantaran masih menjalani proses hukum atas perkara perintangan penyidikan. Namun, ia telah dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.